Sediakan Layanan Plus-plus di Warung Makan, IRT di Blitar Ditangkap
Jum'at, 17 Februari 2023 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Agar tidak terendus, para perempuan yang memberi layanan plus-plus itu, ia tempatkan di rumahnya. Keenam perempuan itu, kata Argo merupakan warga setempat. Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Canangkan Program Baru Khusus Ibu Rumah Tangga
Mereka memang berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK). Untuk sekali kencan, YT yang memerankan diri semacam muncikari, mematok tarif Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. “Sedangkan sewa kamarnya Rp35 ribu per jam,” terang Argo.
Dalam kasus ini YT dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sementara keenam perempuan yang turut diamankan itu menurut Argo akan dilakukan pembinaan.
Mereka memang berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK). Untuk sekali kencan, YT yang memerankan diri semacam muncikari, mematok tarif Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. “Sedangkan sewa kamarnya Rp35 ribu per jam,” terang Argo.
Dalam kasus ini YT dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sementara keenam perempuan yang turut diamankan itu menurut Argo akan dilakukan pembinaan.
(don)
Lihat Juga :