Baru Keluar Penjara, Pria di Bangkalan Kembali Dijebloskan Tahanan usai Perkosa Mantan Istri

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:09 WIB
loading...
Baru Keluar Penjara,...
Pria berinisial MM warga Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali ditangkap polisi setelah dua minggu keluar dari penjara. MM ditangkap karena memperkosa mantan istri. Foto/iNews TV/Taufik Syahrawi
A A A
BANGKALAN - Seorang pria berinisial MM (21) warga Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali ditangkap polisi. MM yang baru dua minggu bebas dari penjara, kembali dijebloskan tahanan gara-gara memperkosa mantan istri.



Sebelumnya, MM sudah dua kali masuk penjara gara-gara menganiaya korban saat korban masih menjadi istrinya. MM ditangkap polisi, setelah dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial ES (36) karena kasus pemerkosaan.



Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan MM tersebut, terjadi hanya beberapa jam setelah MM keluar dari penjara. "Pelaku bertemu dengan korban di jalan, lalu mengajak mantan istri sirinya tersebut untuk berhubungan intim, namun korban menolak," terangnya.



Kesal atas penolakan yang dilakukan korban, pelaku lalu melakukan pemaksaan dengan menyeret korban ke sebuah kebun. Korban yang tidak berdaya, akhirnya diperkosa oleh pelaku di kebun tersebut. Pemerkosaan itu, kembali diulang pelaku keesokan harinya.

Baru Keluar Penjara, Pria di Bangkalan Kembali Dijebloskan Tahanan usai Perkosa Mantan Istri


Dua hari kemudian, korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya ke polisi. Dari hasil visum, menunjukkan bahwa telah terjadi kekerasan seksual pada korban, termasuk luka-luka cakaran di tubuh korban yang dilakukan pelaku saat pemerkosaan terjadi.



Wiwit menyebut, anggotanya berhasil menangkap MM saat hendak melarikan diri ke luar kota. "Pelaku MM ini sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut. Akibat ulahnya, MM dijerat Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3255 seconds (0.1#10.24)