Tawarkan PSK Anak di Lampung, Mucikari Wanita Ditangkap Pelanggan
Kamis, 16 Februari 2023 - 03:04 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka menjajakan PSK online di media sosial dengan cara transfer terlebih dahulu sebagai tanda jadi. Baru kemudian diarahkan ke salah satu hotel untuk berkencan. Dia menawarkan PSK anak usia 16-20 tahun," jelasnya.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, dia dibawa ke Polda Lampung.
Baca: Penghasilan PSK Online Vs Wanita Simpanan, Cuan Mana?
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dengan mencari adanya tersangka lain, maupun remaja putri yang dijadikan korban protitusi online oleh pelaku. Kami menduga, tersangka ada jaringan," pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, dia dibawa ke Polda Lampung.
Baca: Penghasilan PSK Online Vs Wanita Simpanan, Cuan Mana?
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dengan mencari adanya tersangka lain, maupun remaja putri yang dijadikan korban protitusi online oleh pelaku. Kami menduga, tersangka ada jaringan," pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :