Dituntut 5 Tahun Penjara, Dokter Palsu PT Pelni Mengaku Tidak akan Melawan
Kamis, 16 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Suratno tersebut, Sulaiman mengakui dirinya memang dibantu oleh dua orang mahasiswa Universitas Kristen Makassar bernama Irfan dan Albert, memalsukan ijazah Fakultas Kedokteran Unhas tersebut pada tahun 1994.
Setelah mencetak dokumen palsu tersebut, ia lantas membawa dokumen tersebut ke Kantor PT Pelni dan berkasnya diterima oleh oleh oknum perusahaan yang bertugas dibagian seleksi penerimaan bernama Since Tangon.
Kendati begitu, Terdakwa mengaku pihak perusahaan tak cukup jeli, Ia lantas diterima dan mulai bekerja sebagai tenaga kontrak dan baru berstatus tenaga kontrak berjangka waktu pada tahun 2015 dengan total gaji mencapai Rp15 juta. Baca Lagi : Dokter Palsu PT Pelni Jalani Sidang di Pengadilan Seorang Diri
"Saya akui saya bersalah yang mulia, saya memang tidak pernah kuliah di Kedokteran Unhas, saya palsukan ijazahnya. Itu dibantu oleh dua mahasiswa Universitas Kristen, Ifan dan Albert," tukasnya pada sidang beberapa waktu yang lalu.
Setelah mencetak dokumen palsu tersebut, ia lantas membawa dokumen tersebut ke Kantor PT Pelni dan berkasnya diterima oleh oleh oknum perusahaan yang bertugas dibagian seleksi penerimaan bernama Since Tangon.
Kendati begitu, Terdakwa mengaku pihak perusahaan tak cukup jeli, Ia lantas diterima dan mulai bekerja sebagai tenaga kontrak dan baru berstatus tenaga kontrak berjangka waktu pada tahun 2015 dengan total gaji mencapai Rp15 juta. Baca Lagi : Dokter Palsu PT Pelni Jalani Sidang di Pengadilan Seorang Diri
"Saya akui saya bersalah yang mulia, saya memang tidak pernah kuliah di Kedokteran Unhas, saya palsukan ijazahnya. Itu dibantu oleh dua mahasiswa Universitas Kristen, Ifan dan Albert," tukasnya pada sidang beberapa waktu yang lalu.
(sri)
Lihat Juga :