Dituntut 5 Tahun Penjara, Dokter Palsu PT Pelni Mengaku Tidak akan Melawan
Kamis, 16 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
Dokter gadungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero bernama Sulaiman, tampaknya akan cukup lama mendekam di penjara akibat perbuatannya memalsukan ijazah dan manjadi dokter palsu selama belasan tahun. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Dokter gadungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero bernama Sulaiman, tampaknya akan cukup lama mendekam di penjara akibat perbuatannya memalsukan ijazah dan manjadi dokter palsu selama belasan tahun. Baca : 2 Oknum Mahasiswa UKI Paulus Bantu Sulaiman Palsukan Ijazah Dokternya
Sulaiman dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. "Kami gunakan dakwaan subsider pasal 264 ayat (2) KUHP. Dimana dia sebagai pengguna bukan pembuat. Dan dituntut lima tahun penjara," ungkap JPU Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra kepada SINDOnews.
Ridwan menuturkan jika terdakwa yang hingga saat ini tidak didampingi penasihat hukum tersebut memang telah mengakui semua perbuatannya. Bahkan, kata Dia, terdakwa juga telah pasrah dan tidak akan melawan, dengan tidak mengajukan pembelaan atau pledoi. Baca : 26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?
"Pengadilan sejak awal sudah menunjukkan PH dari Posbakum PN Makassar, namun ditolak. Dia sendiri yang menolak. Jangankan itu, dalam sidang yang kita gelar virtual, terdakwa bahkan tidak mau mengajukan pledoi. Tapi majelis memaksa," jelasnya.
Diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa 29 Juni lalu, dokter gadungan PT Pelni tersebut memang mengakui semua perbuatannya dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim nantinya. Baca Juga : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
Sulaiman dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. "Kami gunakan dakwaan subsider pasal 264 ayat (2) KUHP. Dimana dia sebagai pengguna bukan pembuat. Dan dituntut lima tahun penjara," ungkap JPU Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra kepada SINDOnews.
Ridwan menuturkan jika terdakwa yang hingga saat ini tidak didampingi penasihat hukum tersebut memang telah mengakui semua perbuatannya. Bahkan, kata Dia, terdakwa juga telah pasrah dan tidak akan melawan, dengan tidak mengajukan pembelaan atau pledoi. Baca : 26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?
"Pengadilan sejak awal sudah menunjukkan PH dari Posbakum PN Makassar, namun ditolak. Dia sendiri yang menolak. Jangankan itu, dalam sidang yang kita gelar virtual, terdakwa bahkan tidak mau mengajukan pledoi. Tapi majelis memaksa," jelasnya.
Diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa 29 Juni lalu, dokter gadungan PT Pelni tersebut memang mengakui semua perbuatannya dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim nantinya. Baca Juga : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
Lihat Juga :