Dituntut 5 Tahun Penjara, Dokter Palsu PT Pelni Mengaku Tidak akan Melawan

Kamis, 16 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
Dituntut 5 Tahun Penjara,...
Dokter gadungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero bernama Sulaiman, tampaknya akan cukup lama mendekam di penjara akibat perbuatannya memalsukan ijazah dan manjadi dokter palsu selama belasan tahun. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dokter gadungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero bernama Sulaiman, tampaknya akan cukup lama mendekam di penjara akibat perbuatannya memalsukan ijazah dan manjadi dokter palsu selama belasan tahun. Baca : 2 Oknum Mahasiswa UKI Paulus Bantu Sulaiman Palsukan Ijazah Dokternya

Sulaiman dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. "Kami gunakan dakwaan subsider pasal 264 ayat (2) KUHP. Dimana dia sebagai pengguna bukan pembuat. Dan dituntut lima tahun penjara," ungkap JPU Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra kepada SINDOnews.

Ridwan menuturkan jika terdakwa yang hingga saat ini tidak didampingi penasihat hukum tersebut memang telah mengakui semua perbuatannya. Bahkan, kata Dia, terdakwa juga telah pasrah dan tidak akan melawan, dengan tidak mengajukan pembelaan atau pledoi. Baca : 26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?

"Pengadilan sejak awal sudah menunjukkan PH dari Posbakum PN Makassar, namun ditolak. Dia sendiri yang menolak. Jangankan itu, dalam sidang yang kita gelar virtual, terdakwa bahkan tidak mau mengajukan pledoi. Tapi majelis memaksa," jelasnya.

Diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa 29 Juni lalu, dokter gadungan PT Pelni tersebut memang mengakui semua perbuatannya dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim nantinya. Baca Juga : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Dukung Kegiatan Keagamaan...
Dukung Kegiatan Keagamaan di Papua, Pelni Kerahkan 2 Kapal Perintis
Pelni Siapkan 7 Armada...
Pelni Siapkan 7 Armada Layani Penumpang Selama Nataru di Manokwari
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Nataru, Pelni Tambah Kapal Rute Tanjungpinang
Terdakwa Pengedar Narkoba...
Terdakwa Pengedar Narkoba di Makassar Divonis Hukuman Mati
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
Digitalisasi Maritim,...
Digitalisasi Maritim, Pelni dan DTP Perkuat Layanan Berbasis Teknologi Satelit LEO BuanterOne
PT Pelni Buka Lowongan...
PT Pelni Buka Lowongan Kerja Kelasi hingga Dokter, Batas Usia 45 Tahun
Rekomendasi
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Prabowo: Yang Tidak...
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya akan Singkirkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved