Dituntut 5 Tahun Penjara, Dokter Palsu PT Pelni Mengaku Tidak akan Melawan

Kamis, 16 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
Dituntut 5 Tahun Penjara,...
Dokter gadungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero bernama Sulaiman, tampaknya akan cukup lama mendekam di penjara akibat perbuatannya memalsukan ijazah dan manjadi dokter palsu selama belasan tahun. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dokter gadungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero bernama Sulaiman, tampaknya akan cukup lama mendekam di penjara akibat perbuatannya memalsukan ijazah dan manjadi dokter palsu selama belasan tahun. Baca : 2 Oknum Mahasiswa UKI Paulus Bantu Sulaiman Palsukan Ijazah Dokternya

Sulaiman dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. "Kami gunakan dakwaan subsider pasal 264 ayat (2) KUHP. Dimana dia sebagai pengguna bukan pembuat. Dan dituntut lima tahun penjara," ungkap JPU Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra kepada SINDOnews.

Ridwan menuturkan jika terdakwa yang hingga saat ini tidak didampingi penasihat hukum tersebut memang telah mengakui semua perbuatannya. Bahkan, kata Dia, terdakwa juga telah pasrah dan tidak akan melawan, dengan tidak mengajukan pembelaan atau pledoi. Baca : 26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?

"Pengadilan sejak awal sudah menunjukkan PH dari Posbakum PN Makassar, namun ditolak. Dia sendiri yang menolak. Jangankan itu, dalam sidang yang kita gelar virtual, terdakwa bahkan tidak mau mengajukan pledoi. Tapi majelis memaksa," jelasnya.

Diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa 29 Juni lalu, dokter gadungan PT Pelni tersebut memang mengakui semua perbuatannya dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim nantinya. Baca Juga : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Dukung Kegiatan Keagamaan...
Dukung Kegiatan Keagamaan di Papua, Pelni Kerahkan 2 Kapal Perintis
Pelni Siapkan 7 Armada...
Pelni Siapkan 7 Armada Layani Penumpang Selama Nataru di Manokwari
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Nataru, Pelni Tambah Kapal Rute Tanjungpinang
Terdakwa Pengedar Narkoba...
Terdakwa Pengedar Narkoba di Makassar Divonis Hukuman Mati
Digitalisasi Maritim,...
Digitalisasi Maritim, Pelni dan DTP Perkuat Layanan Berbasis Teknologi Satelit LEO BuanterOne
PT Pelni Buka Lowongan...
PT Pelni Buka Lowongan Kerja Kelasi hingga Dokter, Batas Usia 45 Tahun
Mudik Gratis Pelni Siapkan...
Mudik Gratis Pelni Siapkan 500 Tiket Kapal Gratis, Catat Rute dan Cara Daftarnya
Rekomendasi
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved