Jual Perempuan Via Aplikasi Chat, Wanita Tanggamus Diringkus Polisi
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya menerima pelunasan dari pemesan. Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan TPPO tersebut," ungkap Rahmad.
Menurut Rahmad, kepada petugas, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana jual beli perempuan tersebut. Baca juga: Kartini Perindo Tanggamus Gelar Senam Massal dan Berbagi Bingkisan
Selain tersangka, kata Rahmad, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandarlampung.
Atas perbuatannya, kata Rahmad, tersangka diduga melanggar TPPO dan terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Rahmad melanjutkan, tersangka juga bisa dijerat Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Menurut Rahmad, kepada petugas, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana jual beli perempuan tersebut. Baca juga: Kartini Perindo Tanggamus Gelar Senam Massal dan Berbagi Bingkisan
Selain tersangka, kata Rahmad, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandarlampung.
Atas perbuatannya, kata Rahmad, tersangka diduga melanggar TPPO dan terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Rahmad melanjutkan, tersangka juga bisa dijerat Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
(don)
Lihat Juga :