Jual Perempuan Via Aplikasi Chat, Wanita Tanggamus Diringkus Polisi
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:28 WIB
loading...
DBP (29) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Foto SINDOnews
A
A
A
BANDARLAMPUNG - DBP (29) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Perempuan penyalur jasa seks komersial itu ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandarlampung, Jumat (10/2/2023).
Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dapat terungkap usai salah seorang anggota yang menyamar sebagai pemesan jasa seks komersial tersebut.
"Sebelum melakukan penyamaran, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Rahmad di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023). Baca juga: Parah! Pelaku Perampokan dan Pencabulan Pegawai di Tanggamus Ternyata Masih Pelajar
Rahmad menuturkan, setelah dipastikan pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih.
Rahmad mengungkapkan, pelaku memberikan harga satu perempuan sebesar Rp2.500.000. Jika pembeli setuju, maka pembeli harus mentransfer uang muka sebesar Rp500 ribu untuk satu perempuan yang dipesan.
Rahmad melanjutkan, usai pemesan mentransfer uang muka, pelaku kemudian mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati. Sesampainya di lokasi, pelaku meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan pembeli.
Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dapat terungkap usai salah seorang anggota yang menyamar sebagai pemesan jasa seks komersial tersebut.
"Sebelum melakukan penyamaran, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Rahmad di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023). Baca juga: Parah! Pelaku Perampokan dan Pencabulan Pegawai di Tanggamus Ternyata Masih Pelajar
Rahmad menuturkan, setelah dipastikan pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih.
Rahmad mengungkapkan, pelaku memberikan harga satu perempuan sebesar Rp2.500.000. Jika pembeli setuju, maka pembeli harus mentransfer uang muka sebesar Rp500 ribu untuk satu perempuan yang dipesan.
Rahmad melanjutkan, usai pemesan mentransfer uang muka, pelaku kemudian mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati. Sesampainya di lokasi, pelaku meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan pembeli.
Lihat Juga :