Jual Perempuan Via Aplikasi Chat, Wanita Tanggamus Diringkus Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:28 WIB
loading...
Jual Perempuan Via Aplikasi...
DBP (29) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Foto SINDOnews
A A A
BANDARLAMPUNG - DBP (29) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Perempuan penyalur jasa seks komersial itu ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandarlampung, Jumat (10/2/2023).

Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dapat terungkap usai salah seorang anggota yang menyamar sebagai pemesan jasa seks komersial tersebut.

"Sebelum melakukan penyamaran, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Rahmad di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023). Baca juga: Parah! Pelaku Perampokan dan Pencabulan Pegawai di Tanggamus Ternyata Masih Pelajar

Rahmad menuturkan, setelah dipastikan pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih.

Rahmad mengungkapkan, pelaku memberikan harga satu perempuan sebesar Rp2.500.000. Jika pembeli setuju, maka pembeli harus mentransfer uang muka sebesar Rp500 ribu untuk satu perempuan yang dipesan.

Rahmad melanjutkan, usai pemesan mentransfer uang muka, pelaku kemudian mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati. Sesampainya di lokasi, pelaku meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan pembeli.

"Selanjutnya menerima pelunasan dari pemesan. Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan TPPO tersebut," ungkap Rahmad.

Menurut Rahmad, kepada petugas, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana jual beli perempuan tersebut. Baca juga: Kartini Perindo Tanggamus Gelar Senam Massal dan Berbagi Bingkisan



Selain tersangka, kata Rahmad, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandarlampung.

Atas perbuatannya, kata Rahmad, tersangka diduga melanggar TPPO dan terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Rahmad melanjutkan, tersangka juga bisa dijerat Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polisi Periksa 15 Saksi...
Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Tewasnya Terapis Spa di Pejaten, Hasilnya?
Polisi Pastikan Terapis...
Polisi Pastikan Terapis yang Ditemukan Tewas di Pejaten Tidak Hamil
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Infografis
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved