Fakta-fakta di Balik Arogansi Pengemudi Fortuner di Jalan Senopati
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Setelah aksinya viral, GR melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut serta berjanji akan bersikap kooperatif. Menurut pengacara GR, Revi Laracaka, kliennya meminta maaf kepada korban AW dan keluarga. Selain itu, pelaku juga meminta maaf kepada masyarakat yang menyaksikan video viral tersebut.
Menurut Revi, GR sesungguhnya tidak berniat untuk melakukannya, namun GR terpancing emosi saat itu.
4. GR Ditetapkan Tersangka
Pada Senin (13/2/2023), polisi menetapkan GR sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, GR turut dihadirkan.
Atas perbuatannya, GR dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan serta pengancaman kekerasan terhadap korban.
Menurut Revi, GR sesungguhnya tidak berniat untuk melakukannya, namun GR terpancing emosi saat itu.
4. GR Ditetapkan Tersangka
Pada Senin (13/2/2023), polisi menetapkan GR sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, GR turut dihadirkan.
Atas perbuatannya, GR dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan serta pengancaman kekerasan terhadap korban.
(hab)
Lihat Juga :