Parah! Pedagang Roti di Ngawi Pamer Kemaluan di Depan Siswi SMK
Rabu, 15 Februari 2023 - 12:16 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya, itu pelaku juga memberikan kondom baru merek Sutra kepada salah satu siswi yang lewat. Karena ketakutan kemudian siswi tersebut lari pergi menjauh dari tempat pelaku yang sedang melakukan onani.
Kemudian siswi SMK tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada guru. Selanjutnya guru bersama siswi-siswi SMK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan. "Usai mendapat laporan pihak kepolisian melakukan penyelidikan," ujar dia.
Dalam penyelidikan tersebut pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku. Dan tidak berselang lama, polisi mengamankan pelaku di Jalan Gambiran (lampu merah SPBU Gambiran) dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Umbulharjo. Baca juga: Viral Video Pria di Bengkulu Pamerkan Alat Kelamin ke Mahasiswi di Halte Depan Kampus
Dalam pemeriksaan, pelaku telah melakukan onani dengan sengaja di depan umum merasa mendapatkan kepuasan seks. Lelaki ini memang memiliki kelainan untuk memuaskan nafsunya."Kami juga amankan barang bukti satu buah alat kontrasepsi merek Sutra dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam AB 2932 KF," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian siswi SMK tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada guru. Selanjutnya guru bersama siswi-siswi SMK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan. "Usai mendapat laporan pihak kepolisian melakukan penyelidikan," ujar dia.
Dalam penyelidikan tersebut pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku. Dan tidak berselang lama, polisi mengamankan pelaku di Jalan Gambiran (lampu merah SPBU Gambiran) dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Umbulharjo. Baca juga: Viral Video Pria di Bengkulu Pamerkan Alat Kelamin ke Mahasiswi di Halte Depan Kampus
Dalam pemeriksaan, pelaku telah melakukan onani dengan sengaja di depan umum merasa mendapatkan kepuasan seks. Lelaki ini memang memiliki kelainan untuk memuaskan nafsunya."Kami juga amankan barang bukti satu buah alat kontrasepsi merek Sutra dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam AB 2932 KF," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :