Parah! Pedagang Roti di Ngawi Pamer Kemaluan di Depan Siswi SMK
loading...
A
A
A
NGAWI - DNG (27), warga Kelurahan Pakah, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur melakukan tindakan tidak terpuji. Di hadapan siswi SMK, pria yang berprofesi sebagai pedagang roti itu mempertontonkan alat kelaminnya. Aksi nekatnya itu terjadi di SMK di kawasan Kemantren Umbulharjo Kota Yogyakarta
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Ahmad Setyo mengatakan, DNG sudah ditangkap usai pihaknya mendapat laporan dari salah satu siswi SMK yang berada di Jalan VeteranGg Jambu Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta.
Pemuda tersebut melakukan aksinya di depan sekolah. "Pelaku asli Mantingan, tapi kos di Jurugan Sumberharjo Prambanan Sleman," tutur dia, Rabu (15/2/2023).
Aksi tersebut terjadi Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban bersama teman sekolah memberikan surprize berupa kue ulang tahun kepada teman mereka. Saat itu korban melihat seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang berada di sekolahan dekat area persawahan.
Kemudian tidak berselang lama, korban melihat pelaku sedang memperlihatkan dan mempermainkan alat kelaminnya ke arah pelapor dan teman-temannya. "Dia mempertontonkan kemaluannya di depan siswa," ujar dia.
Tak hanya, itu pelaku juga memberikan kondom baru merek Sutra kepada salah satu siswi yang lewat. Karena ketakutan kemudian siswi tersebut lari pergi menjauh dari tempat pelaku yang sedang melakukan onani.
Kemudian siswi SMK tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada guru. Selanjutnya guru bersama siswi-siswi SMK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan. "Usai mendapat laporan pihak kepolisian melakukan penyelidikan," ujar dia.
Dalam penyelidikan tersebut pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku. Dan tidak berselang lama, polisi mengamankan pelaku di Jalan Gambiran (lampu merah SPBU Gambiran) dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Umbulharjo.
Dalam pemeriksaan, pelaku telah melakukan onani dengan sengaja di depan umum merasa mendapatkan kepuasan seks. Lelaki ini memang memiliki kelainan untuk memuaskan nafsunya."Kami juga amankan barang bukti satu buah alat kontrasepsi merek Sutra dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam AB 2932 KF," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Ahmad Setyo mengatakan, DNG sudah ditangkap usai pihaknya mendapat laporan dari salah satu siswi SMK yang berada di Jalan VeteranGg Jambu Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta.
Baca Juga
Pemuda tersebut melakukan aksinya di depan sekolah. "Pelaku asli Mantingan, tapi kos di Jurugan Sumberharjo Prambanan Sleman," tutur dia, Rabu (15/2/2023).
Aksi tersebut terjadi Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban bersama teman sekolah memberikan surprize berupa kue ulang tahun kepada teman mereka. Saat itu korban melihat seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang berada di sekolahan dekat area persawahan.
Kemudian tidak berselang lama, korban melihat pelaku sedang memperlihatkan dan mempermainkan alat kelaminnya ke arah pelapor dan teman-temannya. "Dia mempertontonkan kemaluannya di depan siswa," ujar dia.
Tak hanya, itu pelaku juga memberikan kondom baru merek Sutra kepada salah satu siswi yang lewat. Karena ketakutan kemudian siswi tersebut lari pergi menjauh dari tempat pelaku yang sedang melakukan onani.
Kemudian siswi SMK tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada guru. Selanjutnya guru bersama siswi-siswi SMK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan. "Usai mendapat laporan pihak kepolisian melakukan penyelidikan," ujar dia.
Dalam penyelidikan tersebut pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku. Dan tidak berselang lama, polisi mengamankan pelaku di Jalan Gambiran (lampu merah SPBU Gambiran) dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Umbulharjo.
Dalam pemeriksaan, pelaku telah melakukan onani dengan sengaja di depan umum merasa mendapatkan kepuasan seks. Lelaki ini memang memiliki kelainan untuk memuaskan nafsunya."Kami juga amankan barang bukti satu buah alat kontrasepsi merek Sutra dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam AB 2932 KF," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(don)