Jari Bayi 8 Bulan Putus Digunting, Perawat RSMP Ditetapkan sebagai Tersangka
Selasa, 07 Februari 2023 - 10:27 WIB
loading...
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib
A
A
A
PALEMBANG - Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan D, perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) sebagai tersangka kasus putusnya jari kelingking bayi 8 bulan, Arumi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, D ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, kami sudah menetapkan D sebagai tersangka, karena diduga ada tindak pidana dipenuhi unsur Pasal 360 ayat I KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Keluarga Bayi Putus Jari di Palembang Lapor Hotman Paris, Ini Reaksinya
Ngajib menjelaskan, perawat D diduga lalai dalam menjalankan tugas. Dimana, saat membuka perban, D telah diingatkan untuk berhati-hati memotong perban di tangan bayi. Bahkan menggunakan gunting yang cukup besar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, D ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, kami sudah menetapkan D sebagai tersangka, karena diduga ada tindak pidana dipenuhi unsur Pasal 360 ayat I KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Keluarga Bayi Putus Jari di Palembang Lapor Hotman Paris, Ini Reaksinya
Ngajib menjelaskan, perawat D diduga lalai dalam menjalankan tugas. Dimana, saat membuka perban, D telah diingatkan untuk berhati-hati memotong perban di tangan bayi. Bahkan menggunakan gunting yang cukup besar.
Lihat Juga :