Jari Bayi 8 Bulan Putus Digunting, Perawat RSMP Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 07 Februari 2023 - 10:27 WIB
loading...
Jari Bayi 8 Bulan Putus Digunting, Perawat RSMP Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib
A A A
PALEMBANG - Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan D, perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) sebagai tersangka kasus putusnya jari kelingking bayi 8 bulan, Arumi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, D ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, kami sudah menetapkan D sebagai tersangka, karena diduga ada tindak pidana dipenuhi unsur Pasal 360 ayat I KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Keluarga Bayi Putus Jari di Palembang Lapor Hotman Paris, Ini Reaksinya

Ngajib menjelaskan, perawat D diduga lalai dalam menjalankan tugas. Dimana, saat membuka perban, D telah diingatkan untuk berhati-hati memotong perban di tangan bayi. Bahkan menggunakan gunting yang cukup besar.

"Akan kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. D telah diingatkan saat menggunting perban untuk hati-hati. Namun, tidak berhati-hati, sehingga kami patut menduga ada kelalaian perawat," jelasnya.

Dalam kasus yang kini masih bergulir di Polrestabes Palembang, Ngajib menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam dugaan kelalaian.

"Sementara ini baru menetapkan satu tersangka inisial D, namun demikian dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilihat apakah ada pelaku pelaku lain yang ikut membantu atau lainnya," jelasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2919 seconds (0.1#10.140)