Mirip Kasus Hasya, Korban Tewas Kecelakaan di Tigaraksa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Minggu, 12 Februari 2023 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik juga mendapatkan asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara pada Kamis 19 Januari 2023 dan Senin 6 Februari 2023 terkait pengaduan masyarakat ke Biro Wasidik Bareskrim Polri.
"Sehingga dapat kami sampaikan, mulai dari proses TPTKP, olah TKP, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara sudah sesuai ketentuan. Penetapan tersangka yang kemudian diikuti SP3 juga sudah sesuai prosedur serta hak-hak seperti santunan Jasa Raharja juga sudah diberikan," kata Fikri.
Baca juga: Kasus Pemotor Tewas di Tigaraksa, Begini Kronologi Versi Keluarga
Sementara, kuasa hukum ahli waris korban kecelakaan antara motor dan truk di Cisoka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, bernama Tres Priawati buka suara mengenai kronologi tewasnya JUH.
Menurut Tres yang juga istri korban dan ibunda ahli waris korban, berdasarkan penelusurannya kecelakaan bukan lantaran korban gagal menyalip truk hingga kemudian terlindas dan meninggal dunia.
“Dari pengakuan sopir truk, kecelakaan karena sopir truk membanting setir ke kiri akibat ada sepeda motor lain yang tiba-tiba memotong jalur di depannya. Korban yang berada di sisi kiri terbentur truk lalu terlindas,” ujar Tres, beberapa waktu lalu.
“Dia kaget gara-gara ada sepeda motor nyelonong dari belokan. Untuk menghindari tabrakan, sopir membanting setir ke kiri dan terjadilah kecelakaan itu,” tambahnya.
Sopir langsung menghentikan kendaraannya karena merasa ada sesuatu yang dilindas. Dia juga mengungkapkan suaminya yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Juni 2022.
"Sehingga dapat kami sampaikan, mulai dari proses TPTKP, olah TKP, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara sudah sesuai ketentuan. Penetapan tersangka yang kemudian diikuti SP3 juga sudah sesuai prosedur serta hak-hak seperti santunan Jasa Raharja juga sudah diberikan," kata Fikri.
Baca juga: Kasus Pemotor Tewas di Tigaraksa, Begini Kronologi Versi Keluarga
Sementara, kuasa hukum ahli waris korban kecelakaan antara motor dan truk di Cisoka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, bernama Tres Priawati buka suara mengenai kronologi tewasnya JUH.
Menurut Tres yang juga istri korban dan ibunda ahli waris korban, berdasarkan penelusurannya kecelakaan bukan lantaran korban gagal menyalip truk hingga kemudian terlindas dan meninggal dunia.
“Dari pengakuan sopir truk, kecelakaan karena sopir truk membanting setir ke kiri akibat ada sepeda motor lain yang tiba-tiba memotong jalur di depannya. Korban yang berada di sisi kiri terbentur truk lalu terlindas,” ujar Tres, beberapa waktu lalu.
“Dia kaget gara-gara ada sepeda motor nyelonong dari belokan. Untuk menghindari tabrakan, sopir membanting setir ke kiri dan terjadilah kecelakaan itu,” tambahnya.
Sopir langsung menghentikan kendaraannya karena merasa ada sesuatu yang dilindas. Dia juga mengungkapkan suaminya yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Juni 2022.
(jon)
Lihat Juga :