2 Spesialis Curanmor di Muaraenim Dibekuk, 9 Unit Sepeda Motor Diamankan
Sabtu, 11 Februari 2023 - 07:57 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Wakapolres, terungkapnya kasus tersebut berawal Tim Alap mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku di Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Menurutnya, saat itu kedua pelaku sedang menawarkan motor hasil curiannya ke warga. Sebelumnya, pelaku juga sudah menjadi target operasi Polsek Semendo lantaran ada empat laporan kehilangan motor di wilayah hukum Polsek Semendo. Baca juga: Terekam CCTV, 2 Emak-emak Curi 6 Kotak Susu di Supermarket Kebon Jeruk
Usai mendapatkan informasi tersebut, Tim Alap Polsek Semendo langsung melakukan pengejaran ke Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan."Setelah sampai di lokasi, kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan. Dan saat diintrogasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor sedikitnya di delapan lokasi," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sembilan unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Semendo Polres Muaraenim, di mana dari hasil penyelidikan ternyata empat unit motor merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Semendo.
Ada lima unit lainnya hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung Polres Muaraenim dan Polsek Pengandonan OKU. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.
Menurutnya, saat itu kedua pelaku sedang menawarkan motor hasil curiannya ke warga. Sebelumnya, pelaku juga sudah menjadi target operasi Polsek Semendo lantaran ada empat laporan kehilangan motor di wilayah hukum Polsek Semendo. Baca juga: Terekam CCTV, 2 Emak-emak Curi 6 Kotak Susu di Supermarket Kebon Jeruk
Usai mendapatkan informasi tersebut, Tim Alap Polsek Semendo langsung melakukan pengejaran ke Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan."Setelah sampai di lokasi, kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan. Dan saat diintrogasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor sedikitnya di delapan lokasi," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sembilan unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Semendo Polres Muaraenim, di mana dari hasil penyelidikan ternyata empat unit motor merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Semendo.
Ada lima unit lainnya hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung Polres Muaraenim dan Polsek Pengandonan OKU. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.
Lihat Juga :