Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC Bertambah, Total Jadi 8 Orang
Jum'at, 10 Februari 2023 - 09:57 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka diamankan pada Jumat (3/2/2023) lalu di daerah Bululawang. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, adalah Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP," bebernya.
Sejauh ini polisi masih mendalami pengerusakan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dari delapan orang yang ditetapkan pihaknya. "Kami terus mendalami kasus ini. Dan kemungkinan, akan ada potensi penambahan tersangka," ungkapnya.
Baca: Toko Merchandise Arema FC Dirusak Oknum Aremania, Manajemen Singo Edan Lapor Polisi.
Di sisi lain, Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin menyatakan, satu tersangka baru itu telah meminta pendampingan hukum dari TATAK. Dan pihaknya juga telah menemui secara langsung di Polresta Malang Kota
"Hari ini, kami telah menemui. Dan pihak tersangka juga sudah menandatangani surat kuasa terkait penunjukan kami sebagai penasehat hukumnya," pungkasnya.
Sejauh ini polisi masih mendalami pengerusakan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dari delapan orang yang ditetapkan pihaknya. "Kami terus mendalami kasus ini. Dan kemungkinan, akan ada potensi penambahan tersangka," ungkapnya.
Baca: Toko Merchandise Arema FC Dirusak Oknum Aremania, Manajemen Singo Edan Lapor Polisi.
Di sisi lain, Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin menyatakan, satu tersangka baru itu telah meminta pendampingan hukum dari TATAK. Dan pihaknya juga telah menemui secara langsung di Polresta Malang Kota
"Hari ini, kami telah menemui. Dan pihak tersangka juga sudah menandatangani surat kuasa terkait penunjukan kami sebagai penasehat hukumnya," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :