Terkait Perubahan Akta PT CLM, Majelis Pengawas Putuskan Notaris Oktaviana Tidak Bersalah

Kamis, 09 Februari 2023 - 23:42 WIB
loading...
Terkait Perubahan Akta...
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta memutuskan notaris Oktaviana Kusuma Anggraini tidak bersalah dalam kisruh perubahan akta PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Foto ist
A A A
BOGOR - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta memutuskan notaris Oktaviana Kusuma Anggraini tidak bersalah dalam kisruh perubahan akta PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Dalam putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XII/2022 disebukan bahwa notaris Oktaviana telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Memutuskan, menetapkan pertama, pengaduan pelapor (Thomas Azali) tidak cukup bukti. Kedua, terlapor (Oktaviana) sudah menjalankan jabatannya sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat (1) butir a,” bunyi salinan putusan yang dibuat pada 13 Desember 2022.

Dengan demikian, putusan tersebut membatalkan Berita Acara Pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 10/MPDN.JKTSEL/BAP/XI/202 tanggal 17 November 2022. Baca juga: Hadiri Notaria Fest 2022, Wagub Emil: Masyarakat Berhak Mendapatkan Hiburan

Di mana dalam BAP itu, Oktaviana ditetapkan telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris Pasal 3 angka 4 dan menetapkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

Majelis Pengawas dalam putusan Wilayah Notaris DKI Jakarta menyebutkan bahwa akta Nomor 06 Tertanggal 24 Agustus 2022 yang menjadi dasar peralihan saham, bukan berdasarkan hasil RUPS atau keputusan pemegang saham, tetapi murni menjalankan hasil putusan pengadilan (Jakarta Selatan).

Di mana putusan itu telah inkrah, yakni Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 dan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI untuk menyerahkan saham-saham dalam PT APMR (PT Asia Pasific Mining Resources) oleh pemegang Saham (Thomas Azali dan Ruskin) kepada PT AMI (PT Aserra Mineralindo Investama).

Menangapi putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta tersebut, Kuasa Hukum PT CLM, Dion Pongkor menegaskan, putusan tersebut menunjukkan bahwa perubahan akta yang dilakukan oleh notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dalam kisruh CLM, tidak melanggar kode etik dan sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi, apa yang dilakukan oleh Notaris Oktaviana sudah tepat dan tidak bermasalah secara hukum. Hal ini berarti tuduhan-tuduhan pihak pelapor Thomas Azali tidak benar dan tidak terbukti,” ujar Dion, Rabu (8/2/2023).

Dion menilai putusan tersebut membuktikan bahwa notaris Oktoviana sudah berkerja secara independen dan netral serta tidak berpihak kepada salah satu pihak.

Notaris Oktaviana sendiri telah mengajukan aduan dan keberatan terhadap BAP Pemeriksaan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan ke Ketua Majelis Pengawas Notaris Pusat cq Direktorat Jenderal Hukum Umum. Pengaduan ini tertanggal 6 Januari 2023 dengan nomor pengaduan 01/NOT.OKA/II/2023.

"Saya mengajukan aduan dan Keberatan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 10/MPDN.JKTSEL/BAP/XI/202 tanggal 17 November 2022," kata Oktaviana.

Oktaviana menyampaikan, ada dua alasan yang membuat dirinya menyampaikan pengaduan tersebut. Pertama, adanya putusan Majelis Pengawas yang menyatakan notaris Oktaviana sudah menjalankan jabatannya sesuai undang-undang.

"Kedua, saya merasa keberatan atas proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris. Karena pada saat pemeriksaan terdapat hal-hal yang sangat janggal, penggunaan kalimat penyerangan dan tendensius," tutur Oktoviana.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Hukum Buka Pra...
Menteri Hukum Buka Pra Kongres INI di Batam
KPID DKI Jakarta: Perubahan...
KPID DKI Jakarta: Perubahan Lembaga Penyiaran ke Digital Jadi Tantangan yang Harus Dihadapi
Pramono Lantik 7 Komisioner...
Pramono Lantik 7 Komisioner KPID DKI Jakarta: Mari Bersama Kita Rawat Ruang Siar Jakarta
Bupati Cellica Diprotes...
Bupati Cellica Diprotes setelah Berhentikan Anggota Dewas Tirta Tarum Karawang Sebelum Waktunya
Bobol Minimarket dan...
Bobol Minimarket dan Gondol Uang Ratusan Juga, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi
Kantor Notaris di Yogyakarta...
Kantor Notaris di Yogyakarta Dibobol, 10 Sertifikat Tanah dalam Brankas Digondol
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Dilaporkan soal Alih...
Dilaporkan soal Alih Status Penahanan Gus Yaqut, KPK Yakin Dewas Objektif
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Fakta Baru Pasar Mobil...
Fakta Baru Pasar Mobil Eropa: Mobil Bensin Turun, EV dan Merek China Melesat
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved