Penyidik yang Mentersangkakan Hasya Diminta Perbanyak Belajar Hukum Pidana
Kamis, 09 Februari 2023 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mencabut status tersangka Hasya. Pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin 6 Februari 2023.
Dia juga meminta maaf terkait kasu ini. Karena, Tim Khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan. Baca juga: Penyidik Awal yang Mentersangkakan Mahasiswa UI Dikenai Sanksi Kode Etik
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," kata Trunoyudo.
(mhd)
Lihat Juga :