Penyidik yang Mentersangkakan Hasya Diminta Perbanyak Belajar Hukum Pidana
Kamis, 09 Februari 2023 - 14:44 WIB
loading...
Ibunda mahasiswa UI saat menenteng foto putra tercintanya, Hasya Atallah Syaputra. Foto: MPI/Dok
A
A
A
DEPOK - Penyidik awal kasus kecelakaan maut yang mentersangkakan mahasiswa Universitas Indonesia ( UI ) Muhammad Hasya Athallah Syaputra (17), dinilai telah melanggar hukum. Pasalnya, dalam hukum tidak ada orang meninggal yang dijadikan tersangka.
“Orang kalau sudah meninggal, otomatis gugurlah tindak pidana kriminal yang pernah terjadi. Dia meninggal selesai tindak kriminalnya, jadi tidak bisa dijadikan tersangka,” kata praktisi hukum alumni Universitas Indonesia (UI) Deolipa Yumara kepada wartawan di Depok, Kamis (9/2/2023). Baca juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Kuasa Hukum: Pulihkan Nama Baik Keluarga Almarhum
Menurutnya, penyidik tidak paham mengenai Undang-Undang Pidana sehingga menetapkan Hasya sebagai tersangka. Dia menuturkan, penetapan tersangka Hasya sebagai kesalahan tim penyidik.
“Nah ini kan kesalahan dari tim penyidik menyatakan, bahwa dia sudah meninggal baru ditersangkakan, enggak bisa itu sudah melanggar hukum,” katanya.
Dengan dicabutnya status Hasya sebagai tersangka, sambung Deolipa, adalah tindakan yang benar dari penyidik. “Karena kalaupun dia melakukan pembunuhan kemudian dia meninggal itu otomatis dia hilang apapun statusnya, gugur demi hukum mau dia menjadi saksi, tersangka, terdakwa semua itu gugur langsung pada saat dia meninggal,” tuturnya.
Mantan kuasa hukum Bharada Eliezer ini mengingatkan, agar tidak ada kasus serupa nantinya. Dia menyarankan, agar penyidik lebih mempelajari hukum pidana dalam mengatasi satu persoalan hukum.
“Teman-teman penyidik polisi harus lebih banyak belajar hukum pidana. Karena mereka kan material hukumnya adalah pidana, bukan perdata. Pemahaman hukum pidana harus diperdalam lagi supaya tidak salah dalam memutuskan tersangka, korban, dan saksi,” pungkasnya.
“Orang kalau sudah meninggal, otomatis gugurlah tindak pidana kriminal yang pernah terjadi. Dia meninggal selesai tindak kriminalnya, jadi tidak bisa dijadikan tersangka,” kata praktisi hukum alumni Universitas Indonesia (UI) Deolipa Yumara kepada wartawan di Depok, Kamis (9/2/2023). Baca juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Kuasa Hukum: Pulihkan Nama Baik Keluarga Almarhum
Menurutnya, penyidik tidak paham mengenai Undang-Undang Pidana sehingga menetapkan Hasya sebagai tersangka. Dia menuturkan, penetapan tersangka Hasya sebagai kesalahan tim penyidik.
“Nah ini kan kesalahan dari tim penyidik menyatakan, bahwa dia sudah meninggal baru ditersangkakan, enggak bisa itu sudah melanggar hukum,” katanya.
Dengan dicabutnya status Hasya sebagai tersangka, sambung Deolipa, adalah tindakan yang benar dari penyidik. “Karena kalaupun dia melakukan pembunuhan kemudian dia meninggal itu otomatis dia hilang apapun statusnya, gugur demi hukum mau dia menjadi saksi, tersangka, terdakwa semua itu gugur langsung pada saat dia meninggal,” tuturnya.
Mantan kuasa hukum Bharada Eliezer ini mengingatkan, agar tidak ada kasus serupa nantinya. Dia menyarankan, agar penyidik lebih mempelajari hukum pidana dalam mengatasi satu persoalan hukum.
“Teman-teman penyidik polisi harus lebih banyak belajar hukum pidana. Karena mereka kan material hukumnya adalah pidana, bukan perdata. Pemahaman hukum pidana harus diperdalam lagi supaya tidak salah dalam memutuskan tersangka, korban, dan saksi,” pungkasnya.
Lihat Juga :