Penyidik yang Mentersangkakan Hasya Diminta Perbanyak Belajar Hukum Pidana

Kamis, 09 Februari 2023 - 14:44 WIB
loading...
Penyidik yang Mentersangkakan...
Ibunda mahasiswa UI saat menenteng foto putra tercintanya, Hasya Atallah Syaputra. Foto: MPI/Dok
A A A
DEPOK - Penyidik awal kasus kecelakaan maut yang mentersangkakan mahasiswa Universitas Indonesia ( UI ) Muhammad Hasya Athallah Syaputra (17), dinilai telah melanggar hukum. Pasalnya, dalam hukum tidak ada orang meninggal yang dijadikan tersangka.

“Orang kalau sudah meninggal, otomatis gugurlah tindak pidana kriminal yang pernah terjadi. Dia meninggal selesai tindak kriminalnya, jadi tidak bisa dijadikan tersangka,” kata praktisi hukum alumni Universitas Indonesia (UI) Deolipa Yumara kepada wartawan di Depok, Kamis (9/2/2023). Baca juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Kuasa Hukum: Pulihkan Nama Baik Keluarga Almarhum

Menurutnya, penyidik tidak paham mengenai Undang-Undang Pidana sehingga menetapkan Hasya sebagai tersangka. Dia menuturkan, penetapan tersangka Hasya sebagai kesalahan tim penyidik.

“Nah ini kan kesalahan dari tim penyidik menyatakan, bahwa dia sudah meninggal baru ditersangkakan, enggak bisa itu sudah melanggar hukum,” katanya.

Dengan dicabutnya status Hasya sebagai tersangka, sambung Deolipa, adalah tindakan yang benar dari penyidik. “Karena kalaupun dia melakukan pembunuhan kemudian dia meninggal itu otomatis dia hilang apapun statusnya, gugur demi hukum mau dia menjadi saksi, tersangka, terdakwa semua itu gugur langsung pada saat dia meninggal,” tuturnya.

Mantan kuasa hukum Bharada Eliezer ini mengingatkan, agar tidak ada kasus serupa nantinya. Dia menyarankan, agar penyidik lebih mempelajari hukum pidana dalam mengatasi satu persoalan hukum.

“Teman-teman penyidik polisi harus lebih banyak belajar hukum pidana. Karena mereka kan material hukumnya adalah pidana, bukan perdata. Pemahaman hukum pidana harus diperdalam lagi supaya tidak salah dalam memutuskan tersangka, korban, dan saksi,” pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
6 Pemakaman Artis Paling...
6 Pemakaman Artis Paling Mewah di Dunia, Ada yang Menghabiskan Rp16 Miliar
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Presiden Prabowo Anugerahkan...
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Adipura ke PM India Narendra Modi
Berita Terkini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved