Penyidik yang Mentersangkakan Hasya Diminta Perbanyak Belajar Hukum Pidana

Kamis, 09 Februari 2023 - 14:44 WIB
loading...
Penyidik yang Mentersangkakan...
Ibunda mahasiswa UI saat menenteng foto putra tercintanya, Hasya Atallah Syaputra. Foto: MPI/Dok
A A A
DEPOK - Penyidik awal kasus kecelakaan maut yang mentersangkakan mahasiswa Universitas Indonesia ( UI ) Muhammad Hasya Athallah Syaputra (17), dinilai telah melanggar hukum. Pasalnya, dalam hukum tidak ada orang meninggal yang dijadikan tersangka.

“Orang kalau sudah meninggal, otomatis gugurlah tindak pidana kriminal yang pernah terjadi. Dia meninggal selesai tindak kriminalnya, jadi tidak bisa dijadikan tersangka,” kata praktisi hukum alumni Universitas Indonesia (UI) Deolipa Yumara kepada wartawan di Depok, Kamis (9/2/2023). Baca juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Kuasa Hukum: Pulihkan Nama Baik Keluarga Almarhum

Menurutnya, penyidik tidak paham mengenai Undang-Undang Pidana sehingga menetapkan Hasya sebagai tersangka. Dia menuturkan, penetapan tersangka Hasya sebagai kesalahan tim penyidik.

“Nah ini kan kesalahan dari tim penyidik menyatakan, bahwa dia sudah meninggal baru ditersangkakan, enggak bisa itu sudah melanggar hukum,” katanya.

Dengan dicabutnya status Hasya sebagai tersangka, sambung Deolipa, adalah tindakan yang benar dari penyidik. “Karena kalaupun dia melakukan pembunuhan kemudian dia meninggal itu otomatis dia hilang apapun statusnya, gugur demi hukum mau dia menjadi saksi, tersangka, terdakwa semua itu gugur langsung pada saat dia meninggal,” tuturnya.

Mantan kuasa hukum Bharada Eliezer ini mengingatkan, agar tidak ada kasus serupa nantinya. Dia menyarankan, agar penyidik lebih mempelajari hukum pidana dalam mengatasi satu persoalan hukum.

“Teman-teman penyidik polisi harus lebih banyak belajar hukum pidana. Karena mereka kan material hukumnya adalah pidana, bukan perdata. Pemahaman hukum pidana harus diperdalam lagi supaya tidak salah dalam memutuskan tersangka, korban, dan saksi,” pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Kasus Dugaan Pelecehan...
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti
Rekomendasi
Jonatan Christie Tak...
Jonatan Christie Tak Mau Terbebani Ekspektasi di Final Indonesia Open 2026
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved