Penyidik yang Mentersangkakan Hasya Diminta Perbanyak Belajar Hukum Pidana

Kamis, 09 Februari 2023 - 14:44 WIB
loading...
Penyidik yang Mentersangkakan...
Ibunda mahasiswa UI saat menenteng foto putra tercintanya, Hasya Atallah Syaputra. Foto: MPI/Dok
A A A
DEPOK - Penyidik awal kasus kecelakaan maut yang mentersangkakan mahasiswa Universitas Indonesia ( UI ) Muhammad Hasya Athallah Syaputra (17), dinilai telah melanggar hukum. Pasalnya, dalam hukum tidak ada orang meninggal yang dijadikan tersangka.

“Orang kalau sudah meninggal, otomatis gugurlah tindak pidana kriminal yang pernah terjadi. Dia meninggal selesai tindak kriminalnya, jadi tidak bisa dijadikan tersangka,” kata praktisi hukum alumni Universitas Indonesia (UI) Deolipa Yumara kepada wartawan di Depok, Kamis (9/2/2023). Baca juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Kuasa Hukum: Pulihkan Nama Baik Keluarga Almarhum

Menurutnya, penyidik tidak paham mengenai Undang-Undang Pidana sehingga menetapkan Hasya sebagai tersangka. Dia menuturkan, penetapan tersangka Hasya sebagai kesalahan tim penyidik.

“Nah ini kan kesalahan dari tim penyidik menyatakan, bahwa dia sudah meninggal baru ditersangkakan, enggak bisa itu sudah melanggar hukum,” katanya.

Dengan dicabutnya status Hasya sebagai tersangka, sambung Deolipa, adalah tindakan yang benar dari penyidik. “Karena kalaupun dia melakukan pembunuhan kemudian dia meninggal itu otomatis dia hilang apapun statusnya, gugur demi hukum mau dia menjadi saksi, tersangka, terdakwa semua itu gugur langsung pada saat dia meninggal,” tuturnya.

Mantan kuasa hukum Bharada Eliezer ini mengingatkan, agar tidak ada kasus serupa nantinya. Dia menyarankan, agar penyidik lebih mempelajari hukum pidana dalam mengatasi satu persoalan hukum.

“Teman-teman penyidik polisi harus lebih banyak belajar hukum pidana. Karena mereka kan material hukumnya adalah pidana, bukan perdata. Pemahaman hukum pidana harus diperdalam lagi supaya tidak salah dalam memutuskan tersangka, korban, dan saksi,” pungkasnya.



Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mencabut status tersangka Hasya. Pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Dia juga meminta maaf terkait kasu ini. Karena, Tim Khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan. Baca juga: Penyidik Awal yang Mentersangkakan Mahasiswa UI Dikenai Sanksi Kode Etik

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," kata Trunoyudo.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Kasus Dugaan Pelecehan...
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved