Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya Tersangka Penganiayaan, Ini Perannya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan satu orang tersangka kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap MRFA (19), mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya. Tersangka itu adalah AJP (19), mahasiswa di kampus yang sama dengan korban.
Untuk mengungkap kasus ini, Polrestabes Surabaya telah memeriksa 13 orang saksi. Salah satu dari 13 saksi tersebut adalah AJP yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka. "Saat ini baru satu orang menjadi tersangka. Inisial AJP, alamat Banyu Urip Sawahan, Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (8/2/2023).
Dia mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban dikawal empat seniornya dari ruang makan menuju ke toilet. Tujuan ingin dilakukan pembinaan. Korban lantas dipukul berulangkali hingga membuatnya terjatuh di lantai.
"AJP berperan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali. Pukulan itu mengenai perut korban dan mengakibatkan korban terjatuh kemudian meninggal dunia," kata Mirzal.
Baca juga: 2 Pesilat Aniaya Teman Sendiri Gara-gara Gelar Bedah Buku Tanpa Izin
Mengetahui anaknya meninggal dunia tak wajar, ayah korban melapor ke Polsek Gunung Anyar pada Senin (6/2/2023). Sebab, ditemukan luka memar di sekujur tubuh korban. Hidung korban juga mengeluarkan darah disertai bibir bengkak.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi. Tim Inafis dan Opsnal Unit Resmob serta tim Opsnal Polsek Gunung Anyar juga terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, saksi AJP ini naik jadi tersangka," ungkap Mirzal.
Untuk mengungkap kasus ini, Polrestabes Surabaya telah memeriksa 13 orang saksi. Salah satu dari 13 saksi tersebut adalah AJP yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka. "Saat ini baru satu orang menjadi tersangka. Inisial AJP, alamat Banyu Urip Sawahan, Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (8/2/2023).
Dia mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban dikawal empat seniornya dari ruang makan menuju ke toilet. Tujuan ingin dilakukan pembinaan. Korban lantas dipukul berulangkali hingga membuatnya terjatuh di lantai.
"AJP berperan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali. Pukulan itu mengenai perut korban dan mengakibatkan korban terjatuh kemudian meninggal dunia," kata Mirzal.
Baca juga: 2 Pesilat Aniaya Teman Sendiri Gara-gara Gelar Bedah Buku Tanpa Izin
Mengetahui anaknya meninggal dunia tak wajar, ayah korban melapor ke Polsek Gunung Anyar pada Senin (6/2/2023). Sebab, ditemukan luka memar di sekujur tubuh korban. Hidung korban juga mengeluarkan darah disertai bibir bengkak.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi. Tim Inafis dan Opsnal Unit Resmob serta tim Opsnal Polsek Gunung Anyar juga terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, saksi AJP ini naik jadi tersangka," ungkap Mirzal.
(msd)