Bepemperda Optimistis Perda Jaringan Utilitas Baru Mampu Dongkrak PAD Jakarta
Kamis, 09 Februari 2023 - 10:09 WIB
loading...
Sejumlah pekerja tengah beraktivitas dalam proses pembangunan utilitas di Mampang, Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara maraton melanjutkan penggodokan pasal per pasal revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas . Perda terbaru ini nantinya diyakini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari kebijakan yang dituangkan.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, peningkatan PAD akan muncul karena kedepannya para pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) akan dikenakan biaya sewa per tahun. Kewajiban itu, akan dituangkan dalam pasal khusus yang sebelumnya belum diatur. Baca juga: Ada Pekerjaan Galian SJUT, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Wolter Monginsidi
“Kalau regulasi sebelumnya (retribusi) hanya saat izin diawal. Saat ini kita susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya, sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan sinergi saling mengisi. Kita bisa meng-estimasikan, pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Dwi Rio menambahkan, meski besaran tarif layanan SJUT tidak diatur dalam Perda melainkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tetap harus diatur batas atas dan bawah. Selain itu, kata dia, lewat Perda besaran tarif akan disesuaikan dengan situasi, kondisi, kualifikasi, serta kuantitas pemeliharaan sebagai acuan agar operator tetap mendapat harga yang terjangkau.
“Paling tidak harus kita bahas. Kalau kemudian itu tidak ditempatkan secara tekstual, paling tidak itu menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti Pemerintah Daerah menyusun Pergub (Peraturan Gubernur),” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, peningkatan PAD akan muncul karena kedepannya para pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) akan dikenakan biaya sewa per tahun. Kewajiban itu, akan dituangkan dalam pasal khusus yang sebelumnya belum diatur. Baca juga: Ada Pekerjaan Galian SJUT, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Wolter Monginsidi
“Kalau regulasi sebelumnya (retribusi) hanya saat izin diawal. Saat ini kita susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya, sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan sinergi saling mengisi. Kita bisa meng-estimasikan, pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Dwi Rio menambahkan, meski besaran tarif layanan SJUT tidak diatur dalam Perda melainkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tetap harus diatur batas atas dan bawah. Selain itu, kata dia, lewat Perda besaran tarif akan disesuaikan dengan situasi, kondisi, kualifikasi, serta kuantitas pemeliharaan sebagai acuan agar operator tetap mendapat harga yang terjangkau.
“Paling tidak harus kita bahas. Kalau kemudian itu tidak ditempatkan secara tekstual, paling tidak itu menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti Pemerintah Daerah menyusun Pergub (Peraturan Gubernur),” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Lihat Juga :