2 Oknum TNI Diamankan karena Miliki 77 Butir Amunisi Kaliber 5,56 mm
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Dua oknum TNI dari Kodim 1702/Jayawijaya yaitu Pratu MS dan Prada MS ditangkap karena miliki 77 butir aminusi ilegal kaliber 5,56 mm, Kamis (9/2/2023).
Menurut Danrem 172/PWY, Brigjen TNI J.O Sembiring, penangkapan dua oknum ini bermula dari diamankannya LK, oknum Kepala Kampung di wilayah Provinsi Pegunungan Tengah.
"Dari penangkapan itu diketahuilah bahwa dua oknum itu memiliki amunisi ilegal. Pratu MS dan Prada MS yang diamankan karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi illegal, kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," ujar Danrem.
Baca juga: 9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Wanita di Sorong Papua Barat
Pihaknya masih menyelidiki apakah ada kaitannya dengan KST (Kelompok Separatis Teroris) atau tidak. “Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” terangnya.
Danrem juga menyebut hukuman berat bagi anggota TNI yang memiliki dan atau menyimpan amunisi tanpa ijin. Menurutnya, tidak akan mentolerir jika ada oknum TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Dan jika terbukti melanggar, kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegasnya.
Danrem menegaskan, saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya
Lihat Juga: Soroti Program Transmigrasi ke Papua, Tokoh Masyarakat: Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan
Menurut Danrem 172/PWY, Brigjen TNI J.O Sembiring, penangkapan dua oknum ini bermula dari diamankannya LK, oknum Kepala Kampung di wilayah Provinsi Pegunungan Tengah.
"Dari penangkapan itu diketahuilah bahwa dua oknum itu memiliki amunisi ilegal. Pratu MS dan Prada MS yang diamankan karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi illegal, kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," ujar Danrem.
Baca juga: 9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Wanita di Sorong Papua Barat
Pihaknya masih menyelidiki apakah ada kaitannya dengan KST (Kelompok Separatis Teroris) atau tidak. “Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” terangnya.
Danrem juga menyebut hukuman berat bagi anggota TNI yang memiliki dan atau menyimpan amunisi tanpa ijin. Menurutnya, tidak akan mentolerir jika ada oknum TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Dan jika terbukti melanggar, kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegasnya.
Danrem menegaskan, saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya
Lihat Juga: Soroti Program Transmigrasi ke Papua, Tokoh Masyarakat: Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan
(msd)