Sidang Putusan Sela Teddy Minahasa Bakal Digelar Hari Ini di PN Jakbar
Kamis, 09 Februari 2023 - 06:27 WIB
loading...
A
A
A
JPU meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Selain itu, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai JPU tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.
"JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara," ujar JPU dalam persidangan pada Senin 6 Februari 2023.
Untuk diketahui, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kg. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
"JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara," ujar JPU dalam persidangan pada Senin 6 Februari 2023.
Untuk diketahui, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kg. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
(mhd)
Lihat Juga :