Sadis! Pemuda Denpasar Bunuh Siswi SMK dalam Kondisi Hamil

Rabu, 08 Februari 2023 - 18:14 WIB
loading...
A A A
Juniarta lalu mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya, sehingga pacarnya lemas dan pingsan. Pria yang baru lulus SMA tahun 2002 itu, lalu mengangkat tubuh pacarnya dan dibawa ke ruang tamu.

Juniarta mengambil kembali selendang yang terjatuh di lantai dan menjeratkan kembali ke leher pacarnya hingga tubuhnya tidak bergerak lagi. Ni Made DS lalu dibawa ke gudang dan diletakkan dalam posisi duduk. Setelah pacarnya tidak bernyawa, Juniarta pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya. "Pelaku bisa kita tangkap malam harinya," ujar Bambang.

Kepada polisi, Juniarta mengaku pacaran dengan korban sejak Juni 2022. "Pelaku mengaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," imbuh Bambang.

Dia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf c UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5066 seconds (0.1#10.140)