Sadis! Pemuda Denpasar Bunuh Siswi SMK dalam Kondisi Hamil
loading...
A
A
A
DENPASAR - Sungguh sadis kelakukan I Kadek Juniarta (18). Pemuda asal Denpasar, Bali tersebut, ditangkap polisi karena tega membunuh seorang siswi SMK, Ni Made DS (16) dalam kondisi hamil tiga bulan.
Korban pembunuhan tersebut, merupakan kekasih pelaku. "Pelaku kesal setelah korban meminta untuk memberitahukan kehamilannya kepada orang tua pelaku," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (8/2/2023).
Bambang menjelaskan, peristiwa pembunuhan bermula ketika Ni Made DS datang ke rumah pacarnya di Jalan Gunung Batur Gang Carik III Nomor 5 Kota Denpasar, pada Selasa (7/2/2023) siang.
Juniarta lalu mengajak pacarnya masuk ke dalam kamar untuk berhubungan badan. Usai bersetubuh, Ni Made DS meminta pacarnya agar mau memberitahu kehamilannya kepada orang tua pelaku, dan menyampaikan juga ke orang tua korban.
Saat itu, Juniarta menjawab masih belum siap dengan alasan masih mengumpulkan biaya pernikahan. Namun Ni Made DS terus mendesak, hingga membuat pacarnya kesal dan marah. Juniarta lalu menyuruh pacarnya pulang.
Saat Ni Made DS berjalan pulang, Juniarta langsung menjerat leher pacarnya dengan selendang. Ni Made DS sempat melawan dan berhasil melepaskan jeratan hingga selendang jatuh di lantai.
Juniarta lalu mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya, sehingga pacarnya lemas dan pingsan. Pria yang baru lulus SMA tahun 2002 itu, lalu mengangkat tubuh pacarnya dan dibawa ke ruang tamu.
Juniarta mengambil kembali selendang yang terjatuh di lantai dan menjeratkan kembali ke leher pacarnya hingga tubuhnya tidak bergerak lagi. Ni Made DS lalu dibawa ke gudang dan diletakkan dalam posisi duduk. Setelah pacarnya tidak bernyawa, Juniarta pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya. "Pelaku bisa kita tangkap malam harinya," ujar Bambang.
Kepada polisi, Juniarta mengaku pacaran dengan korban sejak Juni 2022. "Pelaku mengaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," imbuh Bambang.
Dia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf c UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.
Baca Juga
Korban pembunuhan tersebut, merupakan kekasih pelaku. "Pelaku kesal setelah korban meminta untuk memberitahukan kehamilannya kepada orang tua pelaku," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (8/2/2023).
Bambang menjelaskan, peristiwa pembunuhan bermula ketika Ni Made DS datang ke rumah pacarnya di Jalan Gunung Batur Gang Carik III Nomor 5 Kota Denpasar, pada Selasa (7/2/2023) siang.
Juniarta lalu mengajak pacarnya masuk ke dalam kamar untuk berhubungan badan. Usai bersetubuh, Ni Made DS meminta pacarnya agar mau memberitahu kehamilannya kepada orang tua pelaku, dan menyampaikan juga ke orang tua korban.
Saat itu, Juniarta menjawab masih belum siap dengan alasan masih mengumpulkan biaya pernikahan. Namun Ni Made DS terus mendesak, hingga membuat pacarnya kesal dan marah. Juniarta lalu menyuruh pacarnya pulang.
Saat Ni Made DS berjalan pulang, Juniarta langsung menjerat leher pacarnya dengan selendang. Ni Made DS sempat melawan dan berhasil melepaskan jeratan hingga selendang jatuh di lantai.
Juniarta lalu mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya, sehingga pacarnya lemas dan pingsan. Pria yang baru lulus SMA tahun 2002 itu, lalu mengangkat tubuh pacarnya dan dibawa ke ruang tamu.
Juniarta mengambil kembali selendang yang terjatuh di lantai dan menjeratkan kembali ke leher pacarnya hingga tubuhnya tidak bergerak lagi. Ni Made DS lalu dibawa ke gudang dan diletakkan dalam posisi duduk. Setelah pacarnya tidak bernyawa, Juniarta pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya. "Pelaku bisa kita tangkap malam harinya," ujar Bambang.
Kepada polisi, Juniarta mengaku pacaran dengan korban sejak Juni 2022. "Pelaku mengaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," imbuh Bambang.
Dia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf c UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.
(eyt)