Jaksa Ajukan Banding atas Hukuman Percobaan Politikus Golkar Sulsel
Rabu, 15 Juli 2020 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui meski dinyatakan terbukti bersalah, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar hanya menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Risman yang juga Plt Ketua Golkar Sinjai.
Risman sendiri dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP, terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga: Polda Tetapkan Risman Pasigai Tersangka Pencemaran Nama Baik Rudal
Risman sendiri dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP, terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga: Polda Tetapkan Risman Pasigai Tersangka Pencemaran Nama Baik Rudal
(tri)
Lihat Juga :