Jaksa Ajukan Banding atas Hukuman Percobaan Politikus Golkar Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap politikus Golkar Sulsel, M Risman Pasigai. Wakil Ketua Golkar Sulsel ini divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan atas kasus pencemaran nama baik terhadap koleganya di Golkar, Rusdin Abdullah.
JPU perkara ini, Lusia Pangalian, mengatakan pihaknya sementara menyusun memori banding, atas putusan hakim yang hanya memberikan hukuman percobaan terhadap Risman.
"Kami kan diberi waktu tujuh hari sesuai amanah undang-undang. Jadi sejak Senin kemarin kami nyatakan banding terhadap putusan kasus yang melibatkan Risman Pasigai," ujarnya, Rabu (15/7/2020).
Terkait memori yang diajukan dalam banding tersebut, ia menambahkan sementara dilengkapi. "Kita nyatakan banding dulu, memori sementara kami susun," sambungnya lagi.
Diketahui meski dinyatakan terbukti bersalah, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar hanya menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Risman yang juga Plt Ketua Golkar Sinjai.
Risman sendiri dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP, terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga: Polda Tetapkan Risman Pasigai Tersangka Pencemaran Nama Baik Rudal
JPU perkara ini, Lusia Pangalian, mengatakan pihaknya sementara menyusun memori banding, atas putusan hakim yang hanya memberikan hukuman percobaan terhadap Risman.
"Kami kan diberi waktu tujuh hari sesuai amanah undang-undang. Jadi sejak Senin kemarin kami nyatakan banding terhadap putusan kasus yang melibatkan Risman Pasigai," ujarnya, Rabu (15/7/2020).
Terkait memori yang diajukan dalam banding tersebut, ia menambahkan sementara dilengkapi. "Kita nyatakan banding dulu, memori sementara kami susun," sambungnya lagi.
Diketahui meski dinyatakan terbukti bersalah, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar hanya menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Risman yang juga Plt Ketua Golkar Sinjai.
Risman sendiri dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP, terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga: Polda Tetapkan Risman Pasigai Tersangka Pencemaran Nama Baik Rudal
(tri)