Jaksa Ajukan Banding atas Hukuman Percobaan Politikus Golkar Sulsel
Rabu, 15 Juli 2020 - 14:19 WIB
loading...
Jaksa mengajukan banding atas hukuman percobaan yang dijatuhkan hakim untuk politikus Golkar Sulsel M Risman Pasigai. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap politikus Golkar Sulsel, M Risman Pasigai. Wakil Ketua Golkar Sulsel ini divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan atas kasus pencemaran nama baik terhadap koleganya di Golkar, Rusdin Abdullah.
JPU perkara ini, Lusia Pangalian, mengatakan pihaknya sementara menyusun memori banding, atas putusan hakim yang hanya memberikan hukuman percobaan terhadap Risman.
"Kami kan diberi waktu tujuh hari sesuai amanah undang-undang. Jadi sejak Senin kemarin kami nyatakan banding terhadap putusan kasus yang melibatkan Risman Pasigai," ujarnya, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Fitnah Koleganya di Golkar, Risman Pasigai Divonis Hukuman Percobaan
Terkait memori yang diajukan dalam banding tersebut, ia menambahkan sementara dilengkapi. "Kita nyatakan banding dulu, memori sementara kami susun," sambungnya lagi.
JPU perkara ini, Lusia Pangalian, mengatakan pihaknya sementara menyusun memori banding, atas putusan hakim yang hanya memberikan hukuman percobaan terhadap Risman.
"Kami kan diberi waktu tujuh hari sesuai amanah undang-undang. Jadi sejak Senin kemarin kami nyatakan banding terhadap putusan kasus yang melibatkan Risman Pasigai," ujarnya, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Fitnah Koleganya di Golkar, Risman Pasigai Divonis Hukuman Percobaan
Terkait memori yang diajukan dalam banding tersebut, ia menambahkan sementara dilengkapi. "Kita nyatakan banding dulu, memori sementara kami susun," sambungnya lagi.
Lihat Juga :