Segel Dirusak, Pemkab Bekasi Polisikan Pengelola THM di Tambun
Selasa, 07 Februari 2023 - 02:10 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan segel pun langsung dirusak tak lama setelah Satpol PP melakukan penyegelan. Laporan terhadap perusakan segel itu pun dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 232 KUHP.
”Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel aka kita laporkan, dan ini sudah kita buktikan,” tegas dia.
Deni menegaskan aksi ini juga sebagai peringatan terhadap pengusaha hiburan malam lainnya. Menurutnya setiap orang harus menaati tindakan Satpol PP yang juga penegak Peraturan Daerah.
”Intinya kalau ada tindakan pemerintah daerah agar dihormati, jangan merusakan atau merobek segel yang sudah kita tempel,” tutupnya.
”Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel aka kita laporkan, dan ini sudah kita buktikan,” tegas dia.
Deni menegaskan aksi ini juga sebagai peringatan terhadap pengusaha hiburan malam lainnya. Menurutnya setiap orang harus menaati tindakan Satpol PP yang juga penegak Peraturan Daerah.
”Intinya kalau ada tindakan pemerintah daerah agar dihormati, jangan merusakan atau merobek segel yang sudah kita tempel,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :