Segel Dirusak, Pemkab Bekasi Polisikan Pengelola THM di Tambun
Selasa, 07 Februari 2023 - 02:10 WIB
loading...
Pemkab Bekasi mempolisikan pengelola THM di Jalan Kalimalang Tambun Kabupaten Bekasi lantaran merusak segel Satpol PP. Foto/Istimewa
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi mengambil jalur hukum dengan mempolisikan pengelola tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kabupaten Bekasi. Hal itu menyusul adanya perusakan segel yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deny Mulyadi membenarkan laporan yang teregister pada Mapolres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA itu.
Baca juga: Sikat THM Bandel, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Terpadu
Deni membubuhkan namanya pribadi untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi.”Benar (laporan) tadi siang sekitar pukul 11.45 WIB di Polres Metro Bekasi, pelapor atas nama saya mewakili Pemkab Bekasi selaku korban,” ujar Deni kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Deni menjelaskan adapun kasus yang dimaksud bermula saat pihaknya melakukan penyegelan ruko yang bertempat di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penyegelan dilakukan lantaran ruko itu melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan secara diam-diam meski telah dilarang.
Setelah disegel pada sekira pukul 22.00 WIB pada Jumat (3/2), ruko tersebut justru tetap melakukan aktivitas hiburan malam. Baca juga: Dalam 1 Malam, 21 Tempat Hiburan Malam di Cikarang Disegel
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deny Mulyadi membenarkan laporan yang teregister pada Mapolres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA itu.
Baca juga: Sikat THM Bandel, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Terpadu
Deni membubuhkan namanya pribadi untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi.”Benar (laporan) tadi siang sekitar pukul 11.45 WIB di Polres Metro Bekasi, pelapor atas nama saya mewakili Pemkab Bekasi selaku korban,” ujar Deni kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Deni menjelaskan adapun kasus yang dimaksud bermula saat pihaknya melakukan penyegelan ruko yang bertempat di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penyegelan dilakukan lantaran ruko itu melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan secara diam-diam meski telah dilarang.
Setelah disegel pada sekira pukul 22.00 WIB pada Jumat (3/2), ruko tersebut justru tetap melakukan aktivitas hiburan malam. Baca juga: Dalam 1 Malam, 21 Tempat Hiburan Malam di Cikarang Disegel
Lihat Juga :