Segel Dirusak, Pemkab Bekasi Polisikan Pengelola THM di Tambun

Selasa, 07 Februari 2023 - 02:10 WIB
loading...
Segel Dirusak, Pemkab...
Pemkab Bekasi mempolisikan pengelola THM di Jalan Kalimalang Tambun Kabupaten Bekasi lantaran merusak segel Satpol PP. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi mengambil jalur hukum dengan mempolisikan pengelola tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kabupaten Bekasi. Hal itu menyusul adanya perusakan segel yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deny Mulyadi membenarkan laporan yang teregister pada Mapolres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA itu.

Baca juga: Sikat THM Bandel, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Terpadu

Deni membubuhkan namanya pribadi untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi.”Benar (laporan) tadi siang sekitar pukul 11.45 WIB di Polres Metro Bekasi, pelapor atas nama saya mewakili Pemkab Bekasi selaku korban,” ujar Deni kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Deni menjelaskan adapun kasus yang dimaksud bermula saat pihaknya melakukan penyegelan ruko yang bertempat di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penyegelan dilakukan lantaran ruko itu melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan secara diam-diam meski telah dilarang.

Setelah disegel pada sekira pukul 22.00 WIB pada Jumat (3/2), ruko tersebut justru tetap melakukan aktivitas hiburan malam. Baca juga: Dalam 1 Malam, 21 Tempat Hiburan Malam di Cikarang Disegel

Bahkan segel pun langsung dirusak tak lama setelah Satpol PP melakukan penyegelan. Laporan terhadap perusakan segel itu pun dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 232 KUHP.

”Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel aka kita laporkan, dan ini sudah kita buktikan,” tegas dia.



Deni menegaskan aksi ini juga sebagai peringatan terhadap pengusaha hiburan malam lainnya. Menurutnya setiap orang harus menaati tindakan Satpol PP yang juga penegak Peraturan Daerah.

”Intinya kalau ada tindakan pemerintah daerah agar dihormati, jangan merusakan atau merobek segel yang sudah kita tempel,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
29 Kapal Yacht Berbendera...
29 Kapal Yacht Berbendera Asing Disegel, Bea Cukai: Langgar Kepabeanan dan Pajak
Rekomendasi
Profil Zion Suzuki:...
Profil Zion Suzuki: Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved