Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari
Rabu, 15 Juli 2020 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
Tetapi, menurut keterangan korban, dia tidak diperbolehkan pulang. Korban baru bisa keluar dari rumah pelakupada 27 Juni 2020. Jadi dari 8 Juni sampai 27 Juni 2020 itu, menurut keterangan, korban tinggal di rumah si pelaku.
"Ini kejahatan luar biasa, di mana si anak dipaksa melakukan kehendakpelaku. Selama di sana, ya diperlakukan seperti itu (pencabulan). Kalau tidak mau melakukan, si pelaku marah dan mengancam akan menyebarkan foto-foto atau video si korban dalam kondisi telanjang," kata Rohman.
Rohman mengungkapkan, kondisi korban saat ini trauma. Bahkan, korban di bawah umur mengalami perdarahan terus menerus. Seharusnya tanggal Jumat 10 Juli 2020, siklus menstruasinya selesai, tapi sampai hari ini masih mengalami pendarahan. "Apakah akibat obat itu atau kondisinya hamil kami belum tahu," ungkap dia.
Korban, tutur Rohman, menyampaikan, setelah 27 Juni 2020 itu, korban begitu saja diputuskan oleh pelaku. Korban sudah memohon-mohon. Karena saat itu korban sudah terlambat datang bulan. Tapi menurut pengakuan korban, si pelaku tetap meninggalkannya.
"Itulah akhirnya membuat korban datang ke rekan saya, Sunan Kalijaga untuk meminta bantuan untuk melaporkan pelaku. Saat ini korban trauma. Korban sudah tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku," tutur Rohman.
"Kami menghormati proses hukum. Ketika laporan ini diterima penyidik, tentu kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya," pungkas Rohman.
"Ini kejahatan luar biasa, di mana si anak dipaksa melakukan kehendakpelaku. Selama di sana, ya diperlakukan seperti itu (pencabulan). Kalau tidak mau melakukan, si pelaku marah dan mengancam akan menyebarkan foto-foto atau video si korban dalam kondisi telanjang," kata Rohman.
Rohman mengungkapkan, kondisi korban saat ini trauma. Bahkan, korban di bawah umur mengalami perdarahan terus menerus. Seharusnya tanggal Jumat 10 Juli 2020, siklus menstruasinya selesai, tapi sampai hari ini masih mengalami pendarahan. "Apakah akibat obat itu atau kondisinya hamil kami belum tahu," ungkap dia.
Korban, tutur Rohman, menyampaikan, setelah 27 Juni 2020 itu, korban begitu saja diputuskan oleh pelaku. Korban sudah memohon-mohon. Karena saat itu korban sudah terlambat datang bulan. Tapi menurut pengakuan korban, si pelaku tetap meninggalkannya.
"Itulah akhirnya membuat korban datang ke rekan saya, Sunan Kalijaga untuk meminta bantuan untuk melaporkan pelaku. Saat ini korban trauma. Korban sudah tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku," tutur Rohman.
"Kami menghormati proses hukum. Ketika laporan ini diterima penyidik, tentu kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya," pungkas Rohman.
(awd)
Lihat Juga :