Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari
Rabu, 15 Juli 2020 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A

Rohman Hidayat, kuasa hukum korban. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Keesokan harinya,9 Juni 2020, korban dipaksa membuat tato nama si pelaku. Pelaku memanggil tukang tato ke rumahnya. Awalnya, si korban di bawah umur ini dipaksa membuat tato nama si pelaku.
"Saya tidak tahu tujuannya apa (membuat tato nama pelaku), identitas dia atau seperti apa. Yang jelas, si korban membuat tato nama si pelaku, kalau tidak salah di leher kanan," kata dia.
Tapi korban di bawah umur ini, tidak mau karena dia bertanya kepada tukang tato. Korban bertanya, apa pernah membuatkan nama pelaku untuk orang lain? Tukang tato mengaku pernah membuat tato nama pelaku di lengan seorang perempuan.
Makanya korban menolak ditato nama pelaku di lehernya. Tetapi setelah itu, korban tetap dipaksa membuat tato yang lain. Dibuat tiga tato. Tato pertama di leher kanan, kedua di punggung panjang dan tebal, dan ketiga di pinggang sebelah kanan.
"Jadi sehari, si korban ini dipaksa sampai nangis-nangis, dibikin tato tiga. Idealnya kan kalo buat tato ya gak sekaligus. Ini enggak, buat tiga tato sehari harus selesai," ujar dia.
"Nah, setelah ditato, korban dilakukan pencabulan. Setelah itu korban dipaksa meminum obat dua tablet, tiap hari, dari tanggal 9 Juni sampai 27 Juni. Tablet microginol kalau tidak salah. Setahu saya itu pil KB. Korban harus minum dua tablet, sebelum dan setelah melakukan (pencabulan),"tambah Rohman.
Posisi si ibu, ungkap dia, tiga hari setelah tanggal 8 Juni 2020 itu, ibu korban meminta melalui delivery messeges (DM) pesan langsung ke akun Instagram pelaku. Ibu korban meminta supaya anaknya dikembalikan.
Lihat Juga :