Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari

Rabu, 15 Juli 2020 - 12:34 WIB
loading...
A A A
Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari

Rohman Hidayat, kuasa hukum korban. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Keesokan harinya,9 Juni 2020, korban dipaksa membuat tato nama si pelaku. Pelaku memanggil tukang tato ke rumahnya. Awalnya, si korban di bawah umur ini dipaksa membuat tato nama si pelaku.

"Saya tidak tahu tujuannya apa (membuat tato nama pelaku), identitas dia atau seperti apa. Yang jelas, si korban membuat tato nama si pelaku, kalau tidak salah di leher kanan," kata dia.

Tapi korban di bawah umur ini, tidak mau karena dia bertanya kepada tukang tato. Korban bertanya, apa pernah membuatkan nama pelaku untuk orang lain? Tukang tato mengaku pernah membuat tato nama pelaku di lengan seorang perempuan.

Makanya korban menolak ditato nama pelaku di lehernya. Tetapi setelah itu, korban tetap dipaksa membuat tato yang lain. Dibuat tiga tato. Tato pertama di leher kanan, kedua di punggung panjang dan tebal, dan ketiga di pinggang sebelah kanan.

"Jadi sehari, si korban ini dipaksa sampai nangis-nangis, dibikin tato tiga. Idealnya kan kalo buat tato ya gak sekaligus. Ini enggak, buat tiga tato sehari harus selesai," ujar dia.

"Nah, setelah ditato, korban dilakukan pencabulan. Setelah itu korban dipaksa meminum obat dua tablet, tiap hari, dari tanggal 9 Juni sampai 27 Juni. Tablet microginol kalau tidak salah. Setahu saya itu pil KB. Korban harus minum dua tablet, sebelum dan setelah melakukan (pencabulan),"tambah Rohman.

Posisi si ibu, ungkap dia, tiga hari setelah tanggal 8 Juni 2020 itu, ibu korban meminta melalui delivery messeges (DM) pesan langsung ke akun Instagram pelaku. Ibu korban meminta supaya anaknya dikembalikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar Series Navigating The Future untuk Siapkan Pemimpin Visioner Berdaya Saing Global
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
Berita Terkini
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved