Dipanggil ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tanah, Bripka Madih Ngaku Pernah Dikeroyok 12 Orang
Minggu, 05 Februari 2023 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan pernyataan Bripka Madih terkait luas tanah yang dipermasalahkan atau terkait kasus sengketa tanah tidak konsisten.
"Yang kedua, kami bicara fakta dan data. Terjadi hal yang tidak konsisten atau berbeda dengan apa yang disampaikan Bripka Madih di media maupun dengan data di kami terkait LP tahun 2011," ujar Hengki.
Bripka Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi, padahal dalam LP 2011 yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi.
"Dan itu sesuai BAP daripada korban dalam hal ini pelapornya Ibu Halimah, orang tua Madih. Kakak-kakak Madih juga di-BAP menyampaikan yang dipermasalahkan tanah seluas 1.600 meter persegi. Kemudian, atas nama Ibu Nandar dan berbagai lagi saksi-saksi yang diperiksa yang dipermasalahkan adalah 1.600 meter," jelas Hengki.
Setelah diklarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Bripka Madih tidak mengakui yang dipermasalahkan sebenarnya tanah seluas 1.600 meter persegi.
"Yang kedua, kami bicara fakta dan data. Terjadi hal yang tidak konsisten atau berbeda dengan apa yang disampaikan Bripka Madih di media maupun dengan data di kami terkait LP tahun 2011," ujar Hengki.
Bripka Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi, padahal dalam LP 2011 yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi.
"Dan itu sesuai BAP daripada korban dalam hal ini pelapornya Ibu Halimah, orang tua Madih. Kakak-kakak Madih juga di-BAP menyampaikan yang dipermasalahkan tanah seluas 1.600 meter persegi. Kemudian, atas nama Ibu Nandar dan berbagai lagi saksi-saksi yang diperiksa yang dipermasalahkan adalah 1.600 meter," jelas Hengki.
Setelah diklarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Bripka Madih tidak mengakui yang dipermasalahkan sebenarnya tanah seluas 1.600 meter persegi.
Lihat Juga :