Dipanggil ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tanah, Bripka Madih Ngaku Pernah Dikeroyok 12 Orang
Minggu, 05 Februari 2023 - 17:28 WIB
loading...
Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi kasus tanah dan kisruh polisi peras polisi. Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku pernah dikeroyok 12 orang. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus penyerobotan tanah yang dialami orang tuanya.
"Bukan ane minta dibela dan yang kedua tahun 2011 ane dikeroyok 12 orang. Ini berapa jahitan, berlumuran darah lagi sholat, baju koko ini jadi merah semua. Tolong tegakkan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Dia tak memerinci bagaimana kronologi dan pelaku penganiayaan. Dia kemudian bercerita pada 2011 juga pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, malah dimintai uang pelicin oleh penyidik.
Baca juga: Bripka Madih Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Direskrimum: Penting untuk Ungkap Kebenaran
Pelaporan ke Polda Metro karena dia menilai pembelian tanah milik orang tuanya dilakukan dengan cara melawan hukum. Ada beberapa Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
"Tahun 2011 setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang nggak dicap jempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" kata Madih.
"Bukan ane minta dibela dan yang kedua tahun 2011 ane dikeroyok 12 orang. Ini berapa jahitan, berlumuran darah lagi sholat, baju koko ini jadi merah semua. Tolong tegakkan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Dia tak memerinci bagaimana kronologi dan pelaku penganiayaan. Dia kemudian bercerita pada 2011 juga pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, malah dimintai uang pelicin oleh penyidik.
Baca juga: Bripka Madih Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Direskrimum: Penting untuk Ungkap Kebenaran
Pelaporan ke Polda Metro karena dia menilai pembelian tanah milik orang tuanya dilakukan dengan cara melawan hukum. Ada beberapa Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
"Tahun 2011 setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang nggak dicap jempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" kata Madih.
Lihat Juga :