Polisi Bongkar Operator Aplikasi Streaming Porno Internasional
Minggu, 05 Februari 2023 - 07:11 WIB
loading...
Sebuah aplikasi pornografi jaringan internasional dibongkar Bareskrim Polri. Streamer porno bisa mendapatkan uang Rp 1,5 juta per hari. (Ist)
A
A
A
JAKARTA - Sebuah aplikasi pornografi jaringan internasional dibongkar Bareskrim Polri. Streamer porno bisa mendapatkan uang Rp 1,5 juta per hari.
Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.
"Kalau melihat keuntungan ini bermacam-macam, ada pemilik aplikasi, kemudian streamer, kemudian ada ini masih dalam pendalaman kami apa terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa, karena masing-masing juta cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp 1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta," ujar Djuhandhani dalam keterangan persnya.
Didampingi Kanit 2 Asusila Bareskrim Polri Kompol Malvino Edward Yusticia, Djuhandhani menjelaskan lebih lanjut bahwa modus kejahatan ini adalah penonton streaming memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift tersebut berupa koin yang bisa diuangkan.
"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," tutur Djuhandhani.
Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.
"Kalau melihat keuntungan ini bermacam-macam, ada pemilik aplikasi, kemudian streamer, kemudian ada ini masih dalam pendalaman kami apa terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa, karena masing-masing juta cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp 1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta," ujar Djuhandhani dalam keterangan persnya.
Didampingi Kanit 2 Asusila Bareskrim Polri Kompol Malvino Edward Yusticia, Djuhandhani menjelaskan lebih lanjut bahwa modus kejahatan ini adalah penonton streaming memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift tersebut berupa koin yang bisa diuangkan.
"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," tutur Djuhandhani.
Lihat Juga :