Remaja di Kaimana Papua Barat Disetubuhi 5 Pria Secara Bergiliran

Minggu, 05 Februari 2023 - 10:46 WIB
loading...
Remaja di Kaimana Papua Barat Disetubuhi 5 Pria Secara Bergiliran
ilustrasi
A A A
FAKFAK - Lima pria diamankan petugas Polres Kaimana, Papua Barat, diduga menyetubuhi seorang remaja secara bergiliran. Kelima pria tersebut adalah KB (18), MW (21), SK (20), HW (18), dan MS (24). Perbuatan tak senonoh ini dilakukan di rumah korban, KW.

Sebelumnya, korban diajak pesta minuman keras (miras) di rumah usai acara pernikahan di Jalan Pedesaan Bumsur, Minggu (22/1/2023) pukul 14:00 WIT.

Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto membenarkan adanya kejadian itu. Ini sesuai dengan laporan polisi LP.B /28 / I /2023/SPKT/II/Res Kaimana/ Polda Papua Barat 27 Januari 2023.

"Lima orang tersebut ditahan karena diduga melakukan persetubuhan secara bergilir kepada korban saat melakukan pesta miras di rumah milik KW. Kami juga telah melakukan visum et repartum kepada korban," ujarnya.

Baca juga: Minggu Pagi Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Melonguane Sulut

Seno menambahkan, korban pada saat itu tengah mengomsumsi miras bersama lima pelaku. Ada juga saksi yakni AN (27), ID(18), M(38), AS (20), dan SI (21) di rumah pelaku berinisial (KW).

Pada pukul 14:00 Wita, korban dengan keadaan mabuk hendak ke kamar mandi, dihadang HW dan ditarik paksa ke dalam kamar. Pelaku langsung memulai aksinya menyetubuhi korban. Tak hanya itu, 4 orang pelaku juga secara bergantian masuk kamar HW untuk melakukan hal keji tersebut.

Korban enggan menceritakan aib yang dideritanya. Namun karena tak kuat menahan penderitaan itu, dia menceritakannya kepada keluarganya, AF (40).

"Kejadian tanggal 22 Januari, namun korban baru menceritakan pada tanggal 27 Januari. Sehingga keluarga langsung melaporkan kepada kami. Kami juga telah menahan ke-5 orang pelaku, dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Nantinya kalau sudah lengkap berkasnya akan kami lakukan gelar perkara untuk dilanjutkan kepada pihak kejaksaan," terangnya..
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)