Tergiur Upah Rp10 Juta, Pria Mesuji Pengedar Sabu 1 Kg Ditangkap
Sabtu, 04 Februari 2023 - 10:47 WIB
loading...
Tim Opsnal Subdit 1, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan Af (41) pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Af ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kecamatan Batin VIII, Sarolangun, Jambi. Foto SINDOnews
A
A
A
JAMBI - Tim Opsnal Subdit 1, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan Af (41) pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Af ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun atau di depan Polsek Batin VIII, Jambi.
Dalam setiap aksinya, pelaku berinisial Af (41) diupah sebesar Rp10 juta setiap kali berhasil meloloskan barang haram tersebut. Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Jambi Kompol Yuda Lasmana mengatakan, pelaku diringukus saat melakukan perjalanan menggunakan bus Handoyo warna kuning. Baca juga: 2 Bandar Narkoba Kampung Boncos Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp3 Juta
"Dari tangan tersangka ini, kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.082.998 gram atau sekitar 1 kg sabu," tegasnya, Sabtu (4/2/2023).
Kepada petugas, tersangka sudah mengedarkan sabu sudah berulang kali. "Barang haram tersebut sudah diedarkan sebanyak tiga kali. Dia mengambilnya dari Pekanbaru yang akan dibawa ke Sumatera Selatan," ungkapnya.
Dalam setiap aksinya, pelaku berinisial Af (41) diupah sebesar Rp10 juta setiap kali berhasil meloloskan barang haram tersebut. Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Jambi Kompol Yuda Lasmana mengatakan, pelaku diringukus saat melakukan perjalanan menggunakan bus Handoyo warna kuning. Baca juga: 2 Bandar Narkoba Kampung Boncos Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp3 Juta
"Dari tangan tersangka ini, kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.082.998 gram atau sekitar 1 kg sabu," tegasnya, Sabtu (4/2/2023).
Kepada petugas, tersangka sudah mengedarkan sabu sudah berulang kali. "Barang haram tersebut sudah diedarkan sebanyak tiga kali. Dia mengambilnya dari Pekanbaru yang akan dibawa ke Sumatera Selatan," ungkapnya.
Lihat Juga :