Hakim Kasus Bupati Tobasa Diminta Jangan Bermain dalam Putusan

Rabu, 17 Juni 2015 - 07:06 WIB
Hakim Kasus Bupati Tobasa Diminta Jangan Bermain dalam Putusan
Hakim Kasus Bupati Tobasa Diminta Jangan Bermain dalam Putusan
A A A
MEDAN - Majelis hakim yang menangani perkara Bupati Toba Samosir noanaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak diminta jangan bermain dalam putusannya. Hakim harus memutus perkaranya sesuai fakta persidangan.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Khaidir Harahap mengatakan, vonis terhadap kepala daerah rentan adanya permainan.

Dia pun meminta agar hakim jangan mencoba-coba memberikan vonis ringan atau vonis bebas kepada politisi Partai Demokrat tersebut.

"Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Hakim jangan coba-coba bermain karena akan berhadapan dengan publik. Kita mendukung putusan tegas harus diberikan dalam memberantas korupsi," kata Khaidir, ketika dikonfirmasi, Selasa (16/6/2015).

Khaidir menjelaskan, dalam kasus yang sama, setidaknya sudah ada lima orang yang vonis penjara diatas 3 tahun.

Karena dalam perkara kasus korupsi pembangunan PLTA Asahan III ini melibatkan banyak orang, terutama pejabat-pejabat di Pemkab Tobasa.

"Dari beberapa terdakwa yang divonis sebelumnya ini, rata-rata hukumannya tinggi. Jangan tiba-tiba untuk vonis Kasmin ini dihukum ringan. Kita akan awasi perjalanan sidangnya ini, kalau ada kejanggalan tentu kita tidak segan-segan melaporkannya," tegas Khaidir.

Selain itu, lanjut Khaidir, dia juga meminta agar kejaksaan jangan memberikan tuntutan ringan yang mengarahkan Kasmin divonis bebas.

Jaksa, katanya, harus juga memberikan tuntutan penjara yang setimpal dengan perbuatan Kasmin.

"Ini dilakukan agar ada efek jera kepada pelaku korupsi. Jadi, jangan ada permainan karena akan membuat pemberantasan korupsi tidak efektif nantinya," tutur Khaidir.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, tidak akan ada yang berani bermain dalam kasus ini. Menurutnya, Kejati Sumut tegas dalam sikapnya untuk memberantas korupsi.

"Saya rasa terlalu cepat juga membahas soal tuntutan. Karena persidangannya juga masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Soal tuntutan, tentu itu nanti akan melihat kepada fakta persidangan dan bukti-bukti," timpalnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Nelson Japasar Marbun mengatakan, pihaknya selalu transparan dalam menyidangkan dan memberikan vonis terhadap terdakwa korupsi. Dia pun meminta agar publik mempercayakan putusan kasus Kasmin ini kepada hakim.

"Silakan pantau bersama, tekat kita tetap untuk pemberantasan korupsi. Tidak ada permainan, sidangnya juga terbuka untuk umum," tandasnya.

Sekadar diketahui, Kasmin didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Panitia Pengadaan Tanah (P2T) atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dari penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan lahan acces road PLTA Asahan III, negara dirugikan Rp4.439.232.710.

Atas perbuatannya itu, Kasmin melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4134 seconds (0.1#10.140)