Perempuan di Denpasar Dipaksa Aborsi, Ditawari Rp150 Juta
Jum'at, 03 Februari 2023 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Rekonstruksi Klinik Aborsi Ilegal, Janin yang Digugurkan Dibakar
Pada bulan yang sama, pengacara FS mendatangi rumah EFG dan menaikkan jumlah tawaran uang sebesar Rp150 juta. Namun lagi-lagi EFG dan keluarganya menolak.
Pengacara EFG, Siti Sapurah, menyatakan, laporan ke Polresta Denpasar yaitu tentang percobaan pembunuhan sesuai pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 75 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sapurah meminta polisi segera menerapkan FS sebagai tersangka. "Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” tegas pengacara yang disapa Ipung ini.
Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan penyidik Sat Reskrim telah memeriksa FS dan dokter yang sempat diminta melakukan aborsi. "Perkembangan penyelidikan akan disampakan lebih lanjut," katanya.
Pada bulan yang sama, pengacara FS mendatangi rumah EFG dan menaikkan jumlah tawaran uang sebesar Rp150 juta. Namun lagi-lagi EFG dan keluarganya menolak.
Pengacara EFG, Siti Sapurah, menyatakan, laporan ke Polresta Denpasar yaitu tentang percobaan pembunuhan sesuai pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 75 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sapurah meminta polisi segera menerapkan FS sebagai tersangka. "Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” tegas pengacara yang disapa Ipung ini.
Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan penyidik Sat Reskrim telah memeriksa FS dan dokter yang sempat diminta melakukan aborsi. "Perkembangan penyelidikan akan disampakan lebih lanjut," katanya.
(shf)
Lihat Juga :