Polisi Tangkap 2 Penipu Jual Beli Tanah di Bogor, Kerugian Rp3,2 Miliar
Kamis, 02 Februari 2023 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
”Kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp3,2 miliar. Masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta sampai Rp50 juta,” ungkapnya.Baca juga: Mafia Tanah dan Tindak Pidana Korupsi
Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku yakni A serta U pada 31 Januari 2023. Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
”Proses penyelidikan masih kami lakukan terkait penipuan dan penggelapan tersebut,” tutupnya.
Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku yakni A serta U pada 31 Januari 2023. Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
”Proses penyelidikan masih kami lakukan terkait penipuan dan penggelapan tersebut,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :