Warga Batu Ampar Bali Sambangi Kantor Wantimpres, Perjuangkan Hak Atas Tanah yang Dicaplok
Rabu, 01 Februari 2023 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan Nyoman, dari 55 warga yang diberikan SK Mendagri tahun 1982, baru 4 warga yang diproses penerbitan sertifikatnya yaitu Ketut Salin, Marwiyah, Pan Deresna dan Adna.
Sedangkan sisanya berjumlah 51 warga ditolak proses penerbitan sertifikatnya tanpa alasan yang jelas atau diperlakukan secara diskriminatif."Tahun 1990 warga diusir oleh oknum aparat dari tanah mereka tanpa diberikan uang sepeserpun," katanya.
Nyoman mendesak Tim ahli hukum bidang Agraria Wantimpres segera mengecek kebenaran kasus pencaplokan tanah tersebut. Baca juga: Soal Posisi Mardiono di Wantimpres, Jokowi: Selesaikan Dulu Internal PPP
"Saya harap segera mungkin dari sekretariat Wantimpres untuk mengecek kebenaran secara objektif baik melihat objek tanah sengketa, yang dirampas, dan memanggil para pihak BPN maupun Pemkab Buleleng," jelasnya.
Sedangkan sisanya berjumlah 51 warga ditolak proses penerbitan sertifikatnya tanpa alasan yang jelas atau diperlakukan secara diskriminatif."Tahun 1990 warga diusir oleh oknum aparat dari tanah mereka tanpa diberikan uang sepeserpun," katanya.
Nyoman mendesak Tim ahli hukum bidang Agraria Wantimpres segera mengecek kebenaran kasus pencaplokan tanah tersebut. Baca juga: Soal Posisi Mardiono di Wantimpres, Jokowi: Selesaikan Dulu Internal PPP
"Saya harap segera mungkin dari sekretariat Wantimpres untuk mengecek kebenaran secara objektif baik melihat objek tanah sengketa, yang dirampas, dan memanggil para pihak BPN maupun Pemkab Buleleng," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :