2 Pemerkosa Asal Lahat Akhirnya Divonis 2,5 Tahun Penjara usai Viral Hanya Dihukum Ringan
Rabu, 01 Februari 2023 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum, memperbaiki putusan PN Lahat No. 33/Pid.Sus Anak/2022/PN.Lht tanggal 3 Januari 2023. Menjatuhkan anak tersebut di atas, pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dan pelatihan kerja selama tiga bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat," demikian bunyi putusan tersebut.
Sebelumnya, OH dan MAP divonis majelis hakim PN Lahat selama 10 bulan penjara, atas kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial A (17). Terkait vonis tersebut, banyak kalangan yang memprotes keputusan hakim. Protes itu salah satunya datang dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris dalam unggahan video di akun media sosialnya menyebutkan, sepatutnya vonis merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku pemerkosaan, yakni Pasal 81 ayat (1) UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara, dan paling singkat tiga tahun penjara, serta denda Rp300 juta, dan paling sedikit Rp60 juta.
Sebelumnya, OH dan MAP divonis majelis hakim PN Lahat selama 10 bulan penjara, atas kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial A (17). Terkait vonis tersebut, banyak kalangan yang memprotes keputusan hakim. Protes itu salah satunya datang dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris dalam unggahan video di akun media sosialnya menyebutkan, sepatutnya vonis merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku pemerkosaan, yakni Pasal 81 ayat (1) UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara, dan paling singkat tiga tahun penjara, serta denda Rp300 juta, dan paling sedikit Rp60 juta.
(eyt)
Lihat Juga :