2 Pemerkosa Asal Lahat Akhirnya Divonis 2,5 Tahun Penjara usai Viral Hanya Dihukum Ringan

Rabu, 01 Februari 2023 - 17:37 WIB
loading...
A A A
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum, memperbaiki putusan PN Lahat No. 33/Pid.Sus Anak/2022/PN.Lht tanggal 3 Januari 2023. Menjatuhkan anak tersebut di atas, pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dan pelatihan kerja selama tiga bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat," demikian bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, OH dan MAP divonis majelis hakim PN Lahat selama 10 bulan penjara, atas kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial A (17). Terkait vonis tersebut, banyak kalangan yang memprotes keputusan hakim. Protes itu salah satunya datang dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris dalam unggahan video di akun media sosialnya menyebutkan, sepatutnya vonis merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku pemerkosaan, yakni Pasal 81 ayat (1) UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara, dan paling singkat tiga tahun penjara, serta denda Rp300 juta, dan paling sedikit Rp60 juta.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved