BNN Sebut 3 Negara Ini Diduga Menjadi Produsen Sabu 115 Kg

Rabu, 01 Februari 2023 - 12:18 WIB
loading...
BNN Sebut 3 Negara Ini...
BNN Provinsi Sumsel mengungkap, jika barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 115 kilogram (kg) yang disita saat penangkapan Nurhasan di kawasan Talang Betutu berasal dari kawasan Asia Tenggara. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap, jika barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 115 kilogram (kg) yang disita saat penangkapan Nurhasan di kawasan Talang Betutu berasal dari kawasan Asia Tenggara.

Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan bahwa lokasi pabrik pembuat barang bukti sabu seberat 115 kg yang disita beberapa hari lalu diduga ada di tiga negara. Baca juga:Overdosis Narkoba Jadi Pemicu Utama Kematian Warga AS Diusia 18-49 Tahun



"Sabu seberat 115 Kg yang terbungkus dalam kemasan teh diduga kuat berasal dari pabriknya langsung yang berasal dari Thailand, Laos Utara dan Myanmar," ujar Djoko, Rabu (1/2/2023).

Ia mengungkapkan, bila negara-negara tersebut merupakan tiga negara pembuat narkotika jenis sabu, bahkan lokasi pabrik yang dijaga ketat dipersenjatai dan sulit dijangkau. "Selama ini kita mengira barang bukti sabu tersebut berasal dari Malaysia. Namun nyatanya Malaysia hanya menjadi negara perlintasan saja," jelasnya.

Setelah melewati negeri Jiran Malaysia, Djoko menjelaskan, selanjutnya ratusan kilogram sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh. "Tersangka ini ternyata distributor besar di Palembang yang sudah bergantian tugas dengan orang yang sebelumnya. Rencananya sabu sebanyak 115 Kg itu akan dibawa ke Lampung," jelasnya. Baca juga: BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 115 Kg Sabu dalam Kemasan Teh

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Djoko, dirinya sudah dua kali menerima barang tersebut sejak bulan November 2022 lalu. "Dia hanya distributor yang hanya menampung barang saja. Kesehariannya atau side jobnya tersangka bekerja sebagai tukang las pagar. Untuk barang tersebut, tersangka mendapatkannya dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam buronan anggota," jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka Nurhasan dijerat Pasal 114 KUHP ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagu Siti Mawarni Viral,...
Lagu Siti Mawarni Viral, BNN RI Ratusan Kilogram Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan...
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan Maut Bus Vs Truk Tangki di Sumsel, Korban Terjepit Dievakuasi
GEBRAK Siap Kerja Sama...
GEBRAK Siap Kerja Sama dengan BNN Berantas Vape Narkoba
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Rekomendasi
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved