Terlalu! Pemuda di Lampung Utara Bobol Kotak Infak Masjid, Uangnya untuk Berjudi

Rabu, 01 Februari 2023 - 11:05 WIB
loading...
Terlalu! Pemuda di Lampung Utara Bobol Kotak Infak Masjid, Uangnya untuk Berjudi
Pemuda di Lampung Utara ditangkap polisi karena mencuri uang di kotak amal masjid.Foto/ilustrasi
A A A
LAMPUNG UTARA - Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara meringkus pencuri kotak infak berisi uang jutaan dalam Masjid Nurul Huda di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tajung Waras, Abung Tinggi, Selasa (31/1/2023).

Tersangka adalah JO (30), warga Desa Tajung Waras, Abung Tinggi, Lampung Utara itu menjalani pemeriksaan di mapolsek setempat. Petugas menyita barang bukti satu kotak infak dan Yamaha Mio ungu serta rekaman CCTV.

Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mengatakan tersangka ditangkap karena diduga mencuri kotak infak berisi uang Rp2 juta. "Tersangka dan barang bukti hasil curian kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Rabu (1/2/2023)

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi. Dari hasil olah TKP tersangka melakukan pencurian kotak infak.

Baca juga: Proses Hukum Lukas Enembe Jalan Terus, Tokoh Agama Papua Minta Masyarakat Tak Percaya Hoaks

"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti sebuah kotak infak dan satu unit sepeda motor serta rekaman CCTV dari penanganan kasus itu," tambahnya.

Tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil kejahatan dilakukan seorang diri dan uang hasil curian telah habis dipergunakan untuk bermain judi. "Uang hasil curian dalam kotak infak telah habis untuk berjudi," tambah dia.

Sementara modus pencurian tersangka masuk melalui pintu depan dalam masjid serta mengambil uang dalam kotak infak dengan cara dicongkelnya.

Setalah mengambil uang, tersangka menuju dalam gudang tempat TPA masjid itu dan kembali mengambil tabung gas LPG ukuran 3 Kg serta dibawanya kabur.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)