Keamanan Berlapis Tekan Angka Kasus Kecelakaan Kerja di Indonesia
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kasus kecelakaan kerja di Indonesia cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun.
Mengutip data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dalam dua dasawarsa terakhir, kasus kecelakaan kerja yang terjadi telah meningkat lebih dari 100 persen, dari 104.714 kasus pada 2001 menjadi 265.334 pada 2022.
Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, setiap hari rata-rata 7–8 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sedangkan 19 pekerja lainnya setiap hari mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Atas kecelakaan kerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 telah menggelontorkan uang sebesar Rp1,79 triliun untuk membayar klaim. Jumlah ini meningkat 14,97% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,56 triliun.
Kecelakaan kerja tak sekadar mengakibatkan banyak pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat. Tapi juga menyisakan duka amat mendalam bagi orang-orang di sekeliling korban.
Berapa banyak istri kehilangan suami, anak kehilangan ayah, ibu kehilangan anak, dan sebagainya, akibat pekerja meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan kerja.
Lebih dari itu, kecelakaan kerja juga menyebabkan kerusakan bagi peralatan kerja, terhentinya produksi karena kecelakan yang menyebabkan pekerja meninggal dunia akan diselidiki aparat kepolisian, menurunkan citra (brand image) perusahaan, dan berpotensi anjloknya nilai perdagangan saham di lantai bursa.
“Intinya, kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada timbulnya korban di kalangan pekerja, tetapi juga sangat berpotensi merugikan perusahaan. Contohnya British Petroleum yang merugi 4,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp44,1 triliun akibat tumpahan minyak di Teluk Meksiko. Di Indonesia ada juga PT Lapindo Brantas yang bangkrut gara-gara semburan lumpur lapindo,” kata Irnanda Laksanawan, Chairman HSE dalam keterangan persnya Selasa (31/1/2023).
Dikatakan Imanda, safety adalah kebutuhan utama kita semua dalam hidup dan kehidupan termasuk menyelamatkan lingkungan untuk keberlangsungan kehidupan manusia dan alam secara harmoni dan serasi sehingga terhindar dari bahaya longsor, banjir, dan berbagai bencana lainnya.
“Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja nihil, pekerja selamat dan sehat, produktivitas meningkat, perusahaan untung, pekerja sejahtera, dan pada gilirannya berkontribusi terhadap pendapatan negara dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional,” pungkasnya.
Mengutip data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dalam dua dasawarsa terakhir, kasus kecelakaan kerja yang terjadi telah meningkat lebih dari 100 persen, dari 104.714 kasus pada 2001 menjadi 265.334 pada 2022.
Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, setiap hari rata-rata 7–8 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sedangkan 19 pekerja lainnya setiap hari mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Atas kecelakaan kerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 telah menggelontorkan uang sebesar Rp1,79 triliun untuk membayar klaim. Jumlah ini meningkat 14,97% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,56 triliun.
Kecelakaan kerja tak sekadar mengakibatkan banyak pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat. Tapi juga menyisakan duka amat mendalam bagi orang-orang di sekeliling korban.
Berapa banyak istri kehilangan suami, anak kehilangan ayah, ibu kehilangan anak, dan sebagainya, akibat pekerja meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan kerja.
Lebih dari itu, kecelakaan kerja juga menyebabkan kerusakan bagi peralatan kerja, terhentinya produksi karena kecelakan yang menyebabkan pekerja meninggal dunia akan diselidiki aparat kepolisian, menurunkan citra (brand image) perusahaan, dan berpotensi anjloknya nilai perdagangan saham di lantai bursa.
“Intinya, kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada timbulnya korban di kalangan pekerja, tetapi juga sangat berpotensi merugikan perusahaan. Contohnya British Petroleum yang merugi 4,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp44,1 triliun akibat tumpahan minyak di Teluk Meksiko. Di Indonesia ada juga PT Lapindo Brantas yang bangkrut gara-gara semburan lumpur lapindo,” kata Irnanda Laksanawan, Chairman HSE dalam keterangan persnya Selasa (31/1/2023).
Dikatakan Imanda, safety adalah kebutuhan utama kita semua dalam hidup dan kehidupan termasuk menyelamatkan lingkungan untuk keberlangsungan kehidupan manusia dan alam secara harmoni dan serasi sehingga terhindar dari bahaya longsor, banjir, dan berbagai bencana lainnya.
“Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja nihil, pekerja selamat dan sehat, produktivitas meningkat, perusahaan untung, pekerja sejahtera, dan pada gilirannya berkontribusi terhadap pendapatan negara dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional,” pungkasnya.
(nag)