Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah Pujiama Libatkan Oknum Lintas Profesi
Selasa, 14 Juli 2020 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, klaim Padma menguasai tanah berdasarkan kuitansi jelas berbenturan atau tidak sesuai. Di kuitansi jual beli, senilai Rp 60 juta dengan luas tanah yang dibeli 500 meter persegi.
Sementara kuitansi kedua, 150 meter persegi seharga Rp 10 juta.Tapi faktanya, luas tanah di lapangan mencapai 670 meter persegi. Kedua lembar kuitansi itu tertanggal 10 Maret 1990 dan 1 Januari 1990.
Fatalnya, lanjut Wihartono, materai yang dipakai senilai Rp 6000. Padahal, materai itu baru beredar tahun 2006 hingga 2009. Sementara materai yang berlaku tahun 1990 adalah senilai Rp 1000. Tanda tangan Pujiama pun tidak identik dengan dokumen sah miliknya.
Keterangan Sporadik yang dipakai untuk dasar pensertifikatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga diduga palsu. Sebab, Padma tidak pernah menguasai atau tinggal di tanah tersebut sejak 1990.
Ditambahkan Wihartono, selama pemeriksaan juga terungkap bahwa Padma mengusir penghuni tanah yang diklaim sebagai miliknya tersebut.
Sementara kuitansi kedua, 150 meter persegi seharga Rp 10 juta.Tapi faktanya, luas tanah di lapangan mencapai 670 meter persegi. Kedua lembar kuitansi itu tertanggal 10 Maret 1990 dan 1 Januari 1990.
Fatalnya, lanjut Wihartono, materai yang dipakai senilai Rp 6000. Padahal, materai itu baru beredar tahun 2006 hingga 2009. Sementara materai yang berlaku tahun 1990 adalah senilai Rp 1000. Tanda tangan Pujiama pun tidak identik dengan dokumen sah miliknya.
Keterangan Sporadik yang dipakai untuk dasar pensertifikatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga diduga palsu. Sebab, Padma tidak pernah menguasai atau tinggal di tanah tersebut sejak 1990.
Ditambahkan Wihartono, selama pemeriksaan juga terungkap bahwa Padma mengusir penghuni tanah yang diklaim sebagai miliknya tersebut.
Lihat Juga :