Kemen PPPA: Kehadiran UU PPRT Penting untuk Lindungi PRT, Penyalur dan Pemberi Kerja

Selasa, 31 Januari 2023 - 00:46 WIB
loading...
A A A
"Ini yang mendorong Kemen PPPA untuk memastikan ruang-ruang dan juga aksesibilitas korban kekersan utamanya pekerja rumah ini juga mendapatkan pendampingan hukum dan layanan sesuai kepentingan hak-hak yang harus dipenuhinya," papar Retna.

Selain itu, Kemen PPPA juga terus melakukan kampanye secara masif untuk mendorong para pekerja rumah tangga agar berani bersuara ketika mengalami kekersan. "Saat ini yang terus kita dorong adalah kampanye-kampanye yang masif untuk bagaimana perempuan bisa bersuara ketika mengalami diskriminasi dan kekerasan," ujarnya.

Untuk itu, tambah Retna, pihaknya juga melakukan pelatihan dan pemberdayaan serta pendampingan supaya pekerja rumah tangga tidak hanya bekerja di dalam negeri. "Ini yang kami lakukan secara masif dan tentunya kami berkolaborasi dengan lembaga yang lainnya," imbuhnya.

Lanjutnya, RUU PPRT akan mencakup regulasi terkait antara lain jaminan kerja, jam kerja, cuti, jaminan kesehatan. Baca juga: Pekerja Domestik, Menaker Ingin RUU PPRT Segera Disahkan

"Hal- hal yang menjadi titik kerentanan harus dipastikan. Misalnya skil. Ini penyebabnya antara pemberi kerja dan pekerja harus ada kontrak kerja. Siapa berbuat apa siapa melakukan apa. Ini untuk menghindari terjadinya mis yang berujung kepada perlakuan kekersan," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
Tokoh Pemuda Pekanbaru...
Tokoh Pemuda Pekanbaru Dukung Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian
Jokowi Santai Namanya...
Jokowi Santai Namanya Dikaitkan dengan Kapal JKW dan Tambang Nikel di Raja Ampat
2 Pembobol Rumah Pegawai...
2 Pembobol Rumah Pegawai Kementerian di Maros Dibekuk Polisi, Salah Satunya Residivis
Tinjau Lokasi Tol Padang-Sicincin,...
Tinjau Lokasi Tol Padang-Sicincin, Menteri Hadi Optimistis Akan Segera Beroperasi
Mujiyat Apresiasi Rancangan...
Mujiyat Apresiasi Rancangan APBD 2023 Barito Kuala
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Rekomendasi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Berita Terkini
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved