Kemen PPPA: Kehadiran UU PPRT Penting untuk Lindungi PRT, Penyalur dan Pemberi Kerja
Selasa, 31 Januari 2023 - 00:46 WIB
loading...
A
A
A
"Ini yang mendorong Kemen PPPA untuk memastikan ruang-ruang dan juga aksesibilitas korban kekersan utamanya pekerja rumah ini juga mendapatkan pendampingan hukum dan layanan sesuai kepentingan hak-hak yang harus dipenuhinya," papar Retna.
Selain itu, Kemen PPPA juga terus melakukan kampanye secara masif untuk mendorong para pekerja rumah tangga agar berani bersuara ketika mengalami kekersan. "Saat ini yang terus kita dorong adalah kampanye-kampanye yang masif untuk bagaimana perempuan bisa bersuara ketika mengalami diskriminasi dan kekerasan," ujarnya.
Untuk itu, tambah Retna, pihaknya juga melakukan pelatihan dan pemberdayaan serta pendampingan supaya pekerja rumah tangga tidak hanya bekerja di dalam negeri. "Ini yang kami lakukan secara masif dan tentunya kami berkolaborasi dengan lembaga yang lainnya," imbuhnya.
Lanjutnya, RUU PPRT akan mencakup regulasi terkait antara lain jaminan kerja, jam kerja, cuti, jaminan kesehatan. Baca juga: Pekerja Domestik, Menaker Ingin RUU PPRT Segera Disahkan
"Hal- hal yang menjadi titik kerentanan harus dipastikan. Misalnya skil. Ini penyebabnya antara pemberi kerja dan pekerja harus ada kontrak kerja. Siapa berbuat apa siapa melakukan apa. Ini untuk menghindari terjadinya mis yang berujung kepada perlakuan kekersan," pungkasnya.
Selain itu, Kemen PPPA juga terus melakukan kampanye secara masif untuk mendorong para pekerja rumah tangga agar berani bersuara ketika mengalami kekersan. "Saat ini yang terus kita dorong adalah kampanye-kampanye yang masif untuk bagaimana perempuan bisa bersuara ketika mengalami diskriminasi dan kekerasan," ujarnya.
Untuk itu, tambah Retna, pihaknya juga melakukan pelatihan dan pemberdayaan serta pendampingan supaya pekerja rumah tangga tidak hanya bekerja di dalam negeri. "Ini yang kami lakukan secara masif dan tentunya kami berkolaborasi dengan lembaga yang lainnya," imbuhnya.
Lanjutnya, RUU PPRT akan mencakup regulasi terkait antara lain jaminan kerja, jam kerja, cuti, jaminan kesehatan. Baca juga: Pekerja Domestik, Menaker Ingin RUU PPRT Segera Disahkan
"Hal- hal yang menjadi titik kerentanan harus dipastikan. Misalnya skil. Ini penyebabnya antara pemberi kerja dan pekerja harus ada kontrak kerja. Siapa berbuat apa siapa melakukan apa. Ini untuk menghindari terjadinya mis yang berujung kepada perlakuan kekersan," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :