Kampanye Belum Mulai, Atribut Parpol dan Bacaleg Sudah Banyak Terpasang
Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, sesuai mekanisme dan tahapan baik bakal calon maupun calon itu baru mulai mendaftarkan diri pada 1 Mei 2023. Jika sudah jadi daftar calon tetap (DCT) baru bisa disebut calon dan diperbolehkan melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Mungkin saja dengan pemasangan tersebut bisa melanggar aturan kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) di tempat umum, dan itu bisa dikoordinasikan dengan Pemda juga," ucapnya. Baca juga: Kunjungi DPD Pematang Siantar, dr Sortaman Minta Kader Perindo Panaskan Mesin Partai
Adie melanjutkan, saat ini yang diperbolehkan KPU adalah atribut yang hanya mencantumkan ketua dan sekretaris partai dan tidak mengatasnamakan calon maupun bacalon. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyukseskan pesta demokrasi sesuai aturan.
"Kami berharap semua Parpol mematuhi aturan yang ada dan sudah ditetapkan, serta tetap menjaga K3 dalam setiap tahapan sosialisasi Pemilu 2024," pungkasnya.
"Mungkin saja dengan pemasangan tersebut bisa melanggar aturan kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) di tempat umum, dan itu bisa dikoordinasikan dengan Pemda juga," ucapnya. Baca juga: Kunjungi DPD Pematang Siantar, dr Sortaman Minta Kader Perindo Panaskan Mesin Partai
Adie melanjutkan, saat ini yang diperbolehkan KPU adalah atribut yang hanya mencantumkan ketua dan sekretaris partai dan tidak mengatasnamakan calon maupun bacalon. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyukseskan pesta demokrasi sesuai aturan.
"Kami berharap semua Parpol mematuhi aturan yang ada dan sudah ditetapkan, serta tetap menjaga K3 dalam setiap tahapan sosialisasi Pemilu 2024," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :