Kampanye Belum Mulai, Atribut Parpol dan Bacaleg Sudah Banyak Terpasang
Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:32 WIB
loading...
Berbagai alat peraga kampanye yang sudah marak dan terpasang di salah satu titik ruas jalan di wilayah Parongpong, KBB, meskipun tahapan kampanye belum dimulai. Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Maraknya atribut partai politik dan bakal caleg yang terpasang di berbagai ruas jalan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikeluhkan warga lantaran dianggap mengganggu. Seperti dalam bentuk baliho, spanduk, pamplet, poster, dan billboard sejumlah partai politik.
Salah satunya seperti yang terpantau di sejumlah titik di kawasan Lembang, Parongpong, Ngamprah, dan Padalarang. Kemudian di sepanjang Jalan Ciburuy, kemudian dari arah Jalan Curug Agung menuju arah Pemda KBB juga marak terpasang spanduk dan baliho parpol. Baca juga: Webinar Perindo, Tama S Langkun: Kelembagaan dan Kewenangan LPSK Perlu Diperkuat
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU KBB Adie Saputro mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu pihaknya tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan KPU pusat. Termasuk dengan banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang kini sudah marak terpasang di sejumlah titik lokasi.
"Mengacu undang-undang, Juknis dan Juklak dari pusat, kami belum punya kewenangan untuk menindak banyaknya pemasangan APK yang sudah marak terpasang," ucapnya, Sabtu (28/1/2023).
Secara regulasi pihaknya belum mendapatkan informasi terkait aturan main yang mengatur pemasangan APK sehingga belum bisa menindaklanjuti persoalan ini. Meskipun KPU RI sudah menyampaikan bahwa parpol bisa sosialisasi setelah tahapan penetapan.
Salah satunya seperti yang terpantau di sejumlah titik di kawasan Lembang, Parongpong, Ngamprah, dan Padalarang. Kemudian di sepanjang Jalan Ciburuy, kemudian dari arah Jalan Curug Agung menuju arah Pemda KBB juga marak terpasang spanduk dan baliho parpol. Baca juga: Webinar Perindo, Tama S Langkun: Kelembagaan dan Kewenangan LPSK Perlu Diperkuat
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU KBB Adie Saputro mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu pihaknya tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan KPU pusat. Termasuk dengan banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang kini sudah marak terpasang di sejumlah titik lokasi.
"Mengacu undang-undang, Juknis dan Juklak dari pusat, kami belum punya kewenangan untuk menindak banyaknya pemasangan APK yang sudah marak terpasang," ucapnya, Sabtu (28/1/2023).
Secara regulasi pihaknya belum mendapatkan informasi terkait aturan main yang mengatur pemasangan APK sehingga belum bisa menindaklanjuti persoalan ini. Meskipun KPU RI sudah menyampaikan bahwa parpol bisa sosialisasi setelah tahapan penetapan.
Lihat Juga :