Kampanye Belum Mulai, Atribut Parpol dan Bacaleg Sudah Banyak Terpasang

Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:32 WIB
loading...
Kampanye Belum Mulai,...
Berbagai alat peraga kampanye yang sudah marak dan terpasang di salah satu titik ruas jalan di wilayah Parongpong, KBB, meskipun tahapan kampanye belum dimulai. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Maraknya atribut partai politik dan bakal caleg yang terpasang di berbagai ruas jalan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikeluhkan warga lantaran dianggap mengganggu. Seperti dalam bentuk baliho, spanduk, pamplet, poster, dan billboard sejumlah partai politik.

Salah satunya seperti yang terpantau di sejumlah titik di kawasan Lembang, Parongpong, Ngamprah, dan Padalarang. Kemudian di sepanjang Jalan Ciburuy, kemudian dari arah Jalan Curug Agung menuju arah Pemda KBB juga marak terpasang spanduk dan baliho parpol.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU KBB Adie Saputro mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu pihaknya tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan KPU pusat. Termasuk dengan banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang kini sudah marak terpasang di sejumlah titik lokasi.

"Mengacu undang-undang, Juknis dan Juklak dari pusat, kami belum punya kewenangan untuk menindak banyaknya pemasangan APK yang sudah marak terpasang," ucapnya, Sabtu (28/1/2023).

Secara regulasi pihaknya belum mendapatkan informasi terkait aturan main yang mengatur pemasangan APK sehingga belum bisa menindaklanjuti persoalan ini. Meskipun KPU RI sudah menyampaikan bahwa parpol bisa sosialisasi setelah tahapan penetapan.

Menurutnya, sesuai mekanisme dan tahapan baik bakal calon maupun calon itu baru mulai mendaftarkan diri pada 1 Mei 2023. Jika sudah jadi daftar calon tetap (DCT) baru bisa disebut calon dan diperbolehkan melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Mungkin saja dengan pemasangan tersebut bisa melanggar aturan kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) di tempat umum, dan itu bisa dikoordinasikan dengan Pemda juga," ucapnya.

Adie melanjutkan, saat ini yang diperbolehkan KPU adalah atribut yang hanya mencantumkan ketua dan sekretaris partai dan tidak mengatasnamakan calon maupun bacalon. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyukseskan pesta demokrasi sesuai aturan.

"Kami berharap semua Parpol mematuhi aturan yang ada dan sudah ditetapkan, serta tetap menjaga K3 dalam setiap tahapan sosialisasi Pemilu 2024," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4018 seconds (0.1#10.140)