Denda Tak Pakai Masker, Warga Minta Pemkot Bogor Persuasif dan Edukatif
Selasa, 14 Juli 2020 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
"Saya kira tujuannya baik, tapi ingat harus ditunjang dengan kajian-kajian akademisnya. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan - permasalahan baru. Apalagi sampai dijadikan ajang pungli seperti sanksi tilang lalu lintas," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang mekanisme dari penerapan sanksi denda tak bermasker ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dibahas mekanisme, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya seperti apa," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor itu.
Diberitakan sebelumnya, Tim GTPP Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150.000 bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum terhitung mulai Senin 27 Juli 2020.
Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang mekanisme dari penerapan sanksi denda tak bermasker ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dibahas mekanisme, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya seperti apa," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor itu.
Diberitakan sebelumnya, Tim GTPP Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150.000 bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum terhitung mulai Senin 27 Juli 2020.
(wib)
Lihat Juga :